Kupang (ANTARA) - Pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019—2024 yang dijadwalkan pada 30 September kembali tertunda karena belum ada surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.

"Kami memang sudah mengagendakan pelantikan pimpinan dewan pada tanggal 30 September. Akan tetapi, karena belum ada SK dari Mendagri sehingga tidak bisa dialaksanakan," kata Ketua Sementara DPRD Provinsi NTT Yunus Takandewa kepada ANTARA di Kupang, Selasa, terkait dengan pelantikan pimpinan dewan.

Baca juga: DPP PDI Perjuangan belum tetapkan pimpinan DPRD NTT

Penundaan pelantikan pimpinan DPRD ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pihaknya sudah mengandekan pelantikan pimpinan dewan pada tanggal 23 September 2019.

Ia telah meminta Sekretaris DPRD Provinsi NTT bersama pemerintah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, kami masih tetap menunggu SK Mendagri. Sesuai dengan ketentuan, jika SK Mendagri diterima, langsung digelar paripurna istimewa pengambilan sumpah janji oleh ketua pengadilan tinggi," katanya.

Baca juga: KPU Provinsi NTT tetapkan 65 calon terpilih anggota DPRD

Pimpinan dewan yang dilantik, kata Yunus Takandewa, nantinya merupakan calon yang diusulkan partai-partai politik pemenang pemilu di NTT.

"Jadi, tidak ada pemilihan pimpinan dewan, tetapi calon yang diajukan partai politik langsung dilantik oleh ketua pengadilan tinggi untuk menjadi pimpinan dewan," kata anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PDI Perjuangan ini.