Denpasar (ANTARA) - Seorang tukang kebun, Asep Wahyudin (35), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Bali.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Ketut Sujaya, saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Senin.
Atas perbuatannya, Asep Wahyudin didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian JPU, kejadian bermula ketika petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman paket DHL dari Malaysia, dimana barang tersebut dicurigai berisi ekstasi dan sabu.
Baca juga: Seorang perempuan diamankan hendak selundupkan 10,5 gram sabu ke Rutan
Dari paket tersebut, tertulis identitas pengirimnya yaitu Nur Faraniza beralamat di Malaysia, dengan penerimanya terdakwa Asep Wahyudin yang beralamat di Denpasar Barat.
Terhadap hasil barang tersebut, petugas Bea dan Cukai kemudian melaporkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.
Untuk itu petugas Polda Bali, melakukan Control Delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap penerima peket itu.
Dimulai dari saksi Andries sebagai pihak DHL menghubungi terdakwa via telpon dan terdakwa mengatakan agar paket tersebut diserahkan ke istrinya bernama Yuyun Yunita.
JPU menjelaskan pada saat penyerahan paket kiriman itu diterima oleh saksi Yuyun Yunita, dan saksi Andries sempat menanyakan keberadaan terdakwa. Lalu, saksi Yuyun Yunita mengatakan bahwa terdakwa, suaminya itu sedang bekerja di salah satu Hotel di Sunset Road, Kuta.
"Pada saat terdakwa pulang dari tempat kerja, dia melihat banyak orang berada di sekitar kamar kosnya dan ada motor polisi yang sedang parkir. Terdakwa merasa curiga, dan langsung kabur ke terminal Mengwi, dan pada malam harinya terdakwa berangkat ke Bandung menggunakan Bus," kata JPU.
Baca juga: Bea Cukai Bali gagalkan penyelundupan 994 ekstasi dari Jerman
Baca juga: Personel TNI AU gagalkan penyelundupan 2,6 kg sabu-sabu
Diketahui karena terdakwa melarikan diri, petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Disamping itu, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap istri terdakwa, Yuyun Yunita dan barang bukti yang disita. Selanjutnya, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan di daerah Padanglarang, Bandung.
Setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap isi paket iti, didapati 1 plastik klip berisi 99 butir ekstasi, 1 plastik klip berisi 96 butir esktasi, 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,10 gram netto dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,25 gram netto dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,13 gram netto.
Tukang kebun diadili karena selundupkan sabu dan ekstasi
30 September 2019 21:03 WIB
Logo ((ANTARA FOTO/I Made Surya/2017).)
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: