Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang diajukan seorang pensiunan BUMN bernama Marsudi.

Marsudi mengujikan pasal 36 ayat (1) huruf g UU Ombudsman yang menurutnya bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. "Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Baca juga: Pensiunan BUMN gugat UU Ombudsman

Dalam pertimbangan hukum, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci mengenai adanya pertentangan antara norma pasal 36 ayat (1) huruf g dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Padahal dalam persidangan pendahuluan pada 29 April 2019, Mahkamah telah memberi nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum," ujar Enny.

Tetapi, dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada 7 Mei 2019 melalui surat elektronik, pemohon ternyata tetap tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai alasan pertentangan antara norma yang diuji dengan UUD 1945.

Enny menjelaskan bahwa pemohon hanya menguraikan alasan menguji pasal itu karena pemohon menilai norma tersebut subjektif dan tidak memiliki kepastian hukum, karena tidak adanya fakta dan data mengenai maladministrasi.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menemukan keterkaitan antara alasan-alasan permohonan dengan petitum, sehingga uraian pemohon dalam menerangkan alasan pengujian undang-undang tersebut menjadi kabur," ujar Enny.