Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Kazakhstan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara itu mulai Senin (30/9).

“Warga negara Indonesia mulai 30 September 2019 bisa masuk atau keluar Kazakhstan tanpa visa jika periode tinggal tidak lebih dari 30 hari,” tulis Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta dalam keterangannya.

Baca juga: Pindah ibu kota, delegasi DPD RI berguru ke Kazakhstan

Hal itu sesuai dengan Resolusi Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 693 yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Askar Mamin pada 18 September 2019.

Resolusi tersebut merupakan pengganti dari aturan sebelumnya yang tercantum pada Pasal 17 Aturan Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 148, tertanggal 21 Januari 2012.

Baca juga: Nur-Sultan, ibu kota Kazakhstan yang futuristik dan menginspirasi

Selain berlaku untuk Indonesia, kebijakan bebas visa Kazakhstan juga diberlakukan bagi sejumlah negara lainnya, tercantum dalam resolusi tersebut antara lain Filipina.

Baca juga: Dari Almaty ke Nur-Sultan, ibu kota baru Kazakhstan yang jadi legasi