Kemenag Lebak fokus majukan pondok pesantren
30 September 2019 19:22 WIB
Syukuran Pondok Pesantren Darunnajah Menag Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan pada Syukuran 54 Tahun Pondok Pesantren Darunnajah serta Penandatangan Piagam Wakaf Tanah dan Bangunan ke-2 seluas 602 Ha, di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan. ANTARA/Dokumen
Lebak (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak fokus memajukan pondok pesantren pascapenerbitan Undang-Undang tentang Pesantren untuk mendukung generasi bangsa yang memiliki sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berakhlak.
"Kita yakin ponpes mampu mencetak anak-anak bangsa yang berkualitas dan relegius," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Lebak Ajrum Firdaus di Lebak, Senin.
Pengelola ponpes salafi (tradisional) dan modern di Kabupaten Lebak mengucapkan rasa syukur atas terbitnya UU Pesantren dan merupakan bentuk pengakuan pemerintah.
Penerbitan UU Pesantren diharapkan ponpes mengalami kemajuan baik mutu pendidikan maupun sarana dan prasarana gedung.
Selama ini, kata dia, banyak ponpes yang dikelola masyarakat kondisinya memprihatinkan.
Baca juga: Akademisi : UU Pesantren menjadikan "angin segar" majukan pesantren
Mereka para santri mengikuti proses pendidikan kondisi gedungnya sudah tidak layak, seperti di gubuk-gubuk dan jika hujan kebocoran.
"Kita berharap melalui UU Pesantren tidak ada lagi santri belajar di gedung gubuk itu," katanya.
Menurut dia, UU Pesantren bagian bentuk pengakuan pemerintah, dimana keberadaan ponpes zaman penjajahan Belanda melahirkan generasi bangsa yang militan.
Mereka para santri melakukan perjuangan untuk meraih kemerdekaan bangsa Indonesia.
Perjuangan itu, kata dia, dari hasil pendidikan selama di ponpes sehingga membangkitkan patriotisme untuk kemerdekaan bangsa.
"Kami menilai wajar jika pemerintah memberikan pengakuan terhadap pesantren karena dulu ponpes menjadikan basis untuk kemerdekaan RI," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah sebut kesuksesan UU Pesantren tergantung Kemenag
Ia mengatakan, pihaknya saat ini jumlah ponpes di Kabupaten Lebak tercatat 1.700 unit dan kemungkinan bertambah karena pendataan masih berlangsung hingga Desember mendatang.
Pendataan ponpes tersebut agar seluruh ponpes masuk aplikasi internet secara online,sehingga bisa diketahui keunggulan masing-masing ponpes tersebut.
Pemerintah akan melakukan intervensi terhadap pesantren dengan terbitnya UU Pesantren tersebut, di antaranya bantuan pembangunan sarana dan prasarana juga peningkatan kompetensi kualitas mutu pendidikan.
Disamping itu juga dikembangkan penerapan kurikulum kitab gundul dan pengelola ponpes harus lulusan ponpes.
"Kami optimistis ke depan ponpes di sini mengalami kemajuan, sehingga dapat mencetak ulama, cendikia dan kiyai yang memiliki SDM unggul, berkarakter dan berakhlak mulia," katanya.
Baca juga: FPKS: RUU Pesantren kuatkan keberpihakan negara
"Kita yakin ponpes mampu mencetak anak-anak bangsa yang berkualitas dan relegius," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Lebak Ajrum Firdaus di Lebak, Senin.
Pengelola ponpes salafi (tradisional) dan modern di Kabupaten Lebak mengucapkan rasa syukur atas terbitnya UU Pesantren dan merupakan bentuk pengakuan pemerintah.
Penerbitan UU Pesantren diharapkan ponpes mengalami kemajuan baik mutu pendidikan maupun sarana dan prasarana gedung.
Selama ini, kata dia, banyak ponpes yang dikelola masyarakat kondisinya memprihatinkan.
Baca juga: Akademisi : UU Pesantren menjadikan "angin segar" majukan pesantren
Mereka para santri mengikuti proses pendidikan kondisi gedungnya sudah tidak layak, seperti di gubuk-gubuk dan jika hujan kebocoran.
"Kita berharap melalui UU Pesantren tidak ada lagi santri belajar di gedung gubuk itu," katanya.
Menurut dia, UU Pesantren bagian bentuk pengakuan pemerintah, dimana keberadaan ponpes zaman penjajahan Belanda melahirkan generasi bangsa yang militan.
Mereka para santri melakukan perjuangan untuk meraih kemerdekaan bangsa Indonesia.
Perjuangan itu, kata dia, dari hasil pendidikan selama di ponpes sehingga membangkitkan patriotisme untuk kemerdekaan bangsa.
"Kami menilai wajar jika pemerintah memberikan pengakuan terhadap pesantren karena dulu ponpes menjadikan basis untuk kemerdekaan RI," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah sebut kesuksesan UU Pesantren tergantung Kemenag
Ia mengatakan, pihaknya saat ini jumlah ponpes di Kabupaten Lebak tercatat 1.700 unit dan kemungkinan bertambah karena pendataan masih berlangsung hingga Desember mendatang.
Pendataan ponpes tersebut agar seluruh ponpes masuk aplikasi internet secara online,sehingga bisa diketahui keunggulan masing-masing ponpes tersebut.
Pemerintah akan melakukan intervensi terhadap pesantren dengan terbitnya UU Pesantren tersebut, di antaranya bantuan pembangunan sarana dan prasarana juga peningkatan kompetensi kualitas mutu pendidikan.
Disamping itu juga dikembangkan penerapan kurikulum kitab gundul dan pengelola ponpes harus lulusan ponpes.
"Kami optimistis ke depan ponpes di sini mengalami kemajuan, sehingga dapat mencetak ulama, cendikia dan kiyai yang memiliki SDM unggul, berkarakter dan berakhlak mulia," katanya.
Baca juga: FPKS: RUU Pesantren kuatkan keberpihakan negara
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019
Tags: