Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua pejabat PT Pelindo II (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II
Dua pejabat itu, yakni General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang, Lampung Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Palembang Agus Edi Santoso. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
"Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil pejabat Pelindo II saksi untuk RJ Lino
Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.
Sebelumnya, KPK pada Senin (23/9) juga telah memeriksa General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri.
Saat itu, KPK mengonfirmasi saksi Adi terkait kesesuaian spesifikasi QCC yang diterima di kantor Pelindo II Cabang Pontianak.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
KPK panggil 2 pejabat Pelindo II saksi RJ Lino
30 September 2019 11:24 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: