Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Khaidir, dicopot dari jabatannya, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan menelepon Artalyta Suryani alias Ayin. Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim) Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Jumat. "Manjatuhkan pembebasan jabatan Ketua PN Jakbar terhitung 10 Juli 2008," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah bertelepon dengan Ayin, hal itu terungkap lewat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dan Artalyta, yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni lalu. Dalam perbincangannya itu, terungkap bahwa Ketua PN Jakbar meminta Ayin agar memberangkatkan dua hakim agung ke China guna bermain golf. (*)