Jakarta (ANTARA News) - Lima pemerintah kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yakni Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Bireun, dan Bener Meriah berkomitmen melakukan reformasi birokrasi dan memperbaiki iklim investasi di daerahnya. Komitmen tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kelima bupati/wakil bupati disaksikan Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tatag Wiranto di Jakarta, Jumat. Komitmen tersebut juga menandai dimulainya pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus - Tata Kelola Ekonomi di Aceh (P2DTK-EGA). Menurut Tatag, melalui MoU tersebut, masing-masing kabupaten akan menyederhanakan birokrasi perizinan melalui pembentukan atau pengembangan layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menganalisis peraturan daerah yang membebani dunia usaha. Selain itu, mereka juga akan melakukan penguatan kapasitas jaringan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembentukan Komite Sektor Swasta. Menurut Tatag, ketiga langkah tersebut sangat penting dilakukan mengingat setelah desentralisasi banyak kebijakan daerah yang tidak memperhitungkan dampak ekonomi jangka panjang. "Akibatnya, ratusan peraturan daerah dianggap bermasalah dan direkomendasikan untuk dibatalkan oleh pemerintah nasional," katanya. Mengutip hasil studi The Asian Foundation, Tatag menyatakan, PTSP terbukti mampu mengurangi waktu pelayanan perizinan hingga 60 persen serta biaya hingga 30 persen. Pelaksanaan program itu diharapkan bisa menyumbang penciptaan insentif yang lebih baik bagi kebijakan ekonomi daerah serta menyediakan alat untuk pelaksanaan kebijakan ekonomi yang lebih kondusif. Program P2DTK-EGA akan dilaksanakan oleh The Asia Foundation dengan dukungan Bank Dunia, Departement for International Development (DFID), dan Multi Donor Fund (MDF). Dalam pelaksanaannya, The Asia Foundation juga bermitra dengan Universitas Syiah Kuala, Komunitas Peradaban Aceh (KPA) Lhok Seumawe, dan Yayasan BITRA Indonesia. (*)