Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita politik kemarin (Kamis 30/9) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, mulai dari Presiden Joko Widodo disarankan tak buru-buru terbitkan Perppu KPK sampai pembekalan empat pilar MPR RI periode 2019-2024.

Berikut sejumlah berita politik kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Presiden Jokowi jangan buru-buru terbitkan Perppu KPK

Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum Bambang Saputra mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi oleh DPR.

"Presiden jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar pihak yang pro-UU KPK itu disahkan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

Akbar: Perppu KPK harus punya alasan kuat

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK harus memiliki alasan kuat yaitu memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.

"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar usai menghadiri peringatan Milad ke-53 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Minggu malam.

Selengkapnya di sini

PB HMI ajak mahasiswa tempuh langkah konstitusional sikapi UU KPK

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengajak para aktivis mahasiswa untuk menempuh langkah-langkah konstitusional dalam menyikapi UU KPK dan Rancangan KUHP.

"Terkait UU KPK mari kita kaji bersama. Mari kita masuk ke langkah-langkah konstitusional, misalnya, judicial review dan sebagainya," ucap Ketua Umum PB HMI Saddam Al Jihad melalui telepon selulernya, di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara tapi berwenang ubah konstitusi

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, namun tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.

Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang anggota MPR maka presiden dan wakil presiden tidak dapat dilantik.

"Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang MPR maka UUD tidak bisa diubah atau ditetapkan,” kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2019-2024 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9) malam.

Selengkapnya di sini

711 anggota MPR RI Periode 2019-2024 dibekali materi Empat Pilar

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memberikan pembekalan materi Empat Pilar MPR RI dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan kepada 711 anggota MPR RI terpilih periode 2019-2024, terdiri dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI.

“Latar belakang lahirnya Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah munculnya kekhawatiran terhadap deideologisasi Pancasila, khususnya pada Orde Reformasi yang diawali dengan penghapusan Penataran P4, pembubaran BP7 dan penghapusan mata pelajaran Pancasila pada revisi UU Sisdiknas Tahun 2003 lalu," tuturWakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memberikan pembekalan di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (29/9).

Selengkapnya di sini