Bandung (ANTARA News) - Sebanyak 60 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinyatakan ilegal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat karena tidak terdaftar secara resmi namun selama satu tahun telah bekerja. Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Administrasi Pemkab Bandung Barat, Megahari, di Bandung, Kamis, mengatakan, berdasarkan pengakuan ke-60 petugas tersebut, mereka diperintahkan bekerja oleh Kepala Satpol PP sebelumnya, Irmansyah. "Kami sebelumnya tidak mengetahui adanya ke-60 petugas ilegal tersebut sehingga sudah dapat dipastikan mereka tidak bertugas lagi," kata Mega. Ketika ditanya apakah mereka diberhentikan atau dimohon berhenti, Mega menyatakan tidak ada kewajiban mereka untuk diberhentikan. "Pokoknya bubar atau berhenti dengan sendirinya karena mereka tidak terikat dengan Pemkab Bandung Barat," ujarnya. Kepala Satpol PP Pemkab Bandung Barat, Wahyu Wiguna, mengatakan, dirinya baru efektif bekerja hampir satu bulan sehingga masih membutuhkan informasi dari Kepala yang sebelumnya. "Jika mengacu pada memori serah terima kepada saya jumlah petugas Satpol PP hanya 23 orang yang empat diantaranya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," ujar Wiguna. Ia juga membantah mengetahui kesepakatan antara Kasatpol PP lama, Irmansyah dengan ke-60 petugas tersebut. "Silakan tanya saja langsung pada beliau," ujarnya pada wartawan. Namun Wiguna menjelaskan untuk menjadi seorang petugas Satpol PP diharuskan memiliki lima kriteria yaitu pendidikan minimal SMA, sehat jasmani dan rohani, tinggi badan tertentu, berstatus PNS dan memiliki sertifikat. "Sertifikat di sini adalah tanda kelulusan dasar-dasar menjadi petugas satuan pengamanan," ujarnya. Hingga saat ini dirinya masih membuka komunikasi dengan ke-60 petugas tersebut namun tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk bekerja kembali. Pemkab BB telah mengajukan 143 pengangkatan staf dengan berbagai bidang di lingkungan Kantor Satpol PP menjadi PNS kepada pemerintah. Sementara itu Ketua Gerakan Muda Banteng Indonesia (GMBI) Kabupaten Bandung Barat, Opik menyatakan Pemkab Bandung Barat masih minim pengawasan kepada personilnya. "Kemana saja Bapak Penjabat Bupati, Tjatja Kuswara selama satu tahun ini sehingga nasib ke-60 petugas Satpol PP menjadi tidak jelas," katanya.(*)