Jakarta (ANTARA News) - PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) memproyeksikan transaksi obligasi konvensional dan sukuk tahun 2009 pasca pembentukan Bond Pricing Agency (BPA) bisa meningkat dua kali lipat dari saat ini sekitar 20-30 persen. "Kita proyeksikan pasar obligasi akan semakin likuid. Dari sekitar 500 obligasi korporasi di pasar sekunder hanya sekitar 20-30 persen yang aktif diperdagangkan," kata Dirut PHEI Ign. Girendroheru, di Jakarta, Kamis. Hingga Juni 2008 nilai obligasi bentuk Surat Utang Negara (SUN) mencapai Rp520,23 triliun, sedangkan obligasi korporasi mencapai Rp80,20 triliun. PT PHEI merupakan BPA yang melakukan penilaian harga obligasi untuk menetapkan harga pasar wajar (fair valuation) yang memungkinkan penetapan kupon harga, termasuk rating bagi perusahaan yang akan menerbitkan obligasi (issuer bond). PHEI sendiri akan beroperasi mulai awal Januari 2009, dan saat ini sedang menunggu izin dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sesuai misinya, PHEI akan memberikan informasi obligasi atau surat berharga lainnya kepada seluruh pelaku pasar dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar surat utang di Indonesia. "Selama ini pelaku pasar cenderung tidak memiliki "benchmark" atau standar acuan yang lengkap terkait penerbitan suatu obligasi. PHEI akan menjadi penyedia informasi sekaligus memberi referensi harga secara objektif, independen, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Girendroheru. Ia menjelaskan, selama ini belum ada lembaga yang menetapkan kupon bagi perusahaan yang akan menerbitkan obligasi termasuk acuan bagi masyarakat yang ingin membeli surat utang. Meski begitu, Girendroheru tidak merinci berapa besar biaya (fee) yang dikenakan PHEI terhadap setiap informasi yang diterbitkan. "Belum bisa saya katakan (fee), tetapi beberapa lembaga yang dapat memanfaatkan jasa informasi PHEI meliputi manajer investasi (MI), perusahaan efek (PE) dan bank, dealer/broker, dana pensiun, wealth management," ujarnya. Adapun jenis efek yang menjadi objek PHEI antara lain Surat Utang Negara (SUN) meliputi obligasi negara dan surat perbendaharaan negara (SPN), dan obligasi korporasi. PHEI dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. V.C.3 yang mengharuskan pembentukan lembaga penilaian harga efek (LPHE), sebagai pihak yang melakukan penilaian harga obligasi secara harian dan independen. Dengan modal disetor minimum Rp30 miliar, saham PHEI dimiliki PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masing-masing 33,3 persen. Namun Girendroheru tidak bersedia mengungkapkan investasi yang dikeluarkan untuk operasional PHEI. Ia hanya menjelaskan, perusahaan telah mengalokasikan dana untuk berbagai persiapan seperti infrastruktur teknologi yang tahap awal dalam bentuk membangun website.(*)