Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Direktur Tatakelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Selamatta Sembiring, menyatakan setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik.

"Pemerintah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota adalah badan publik," ucap Selamatta Sembiring di Tanjungpinang, Sabtu.

Bahkan semua lembaga/instansi yang dibiayai oleh dana dari masyarakat seperti APBN, APBD, bantuan luar negeri dan sebagainya adalah termasuk katagori badan publik.

Hal itu diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujarnya.
Baca juga: Masyarakat belum tahu alur hak peroleh informasi
Baca juga: Komisi Informasi sebut RUU Pertanahan rampas hak akses informasi


Sembiring menjelaskan, sebagai konsekuensi dari hak tahu masyarakat tersebut, maka setiap badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang diminta masyarakat.

Namun, kata dia, di beberapa daerah kuantitas masyarakat yang memohon informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masih relatif kecil, apalagi PPID di Kabupaten/Kota.

“Oleh karena itu, masyarakat harus diberi pengetahuan yang cukup, disadarkan akan haknya serta dimotivasi, ” ucap Sembiring.

Sebab, lanjutnya, jika masyarakat menggunakan hak tahunya ini dengan baik, maka penyelenggara negara sebagai pegawai badan publik tidak akan bisa berbuat macam-macam.
Baca juga: Menkominfo: Hari Hak untuk Tahu dorong badan publik terbuka

“Mereka akan selalu dituntut untuk bekerja dengan baik, transparan, dan akuntabel. Jadi tak bisa macam-macam," sebutya.

Sementara itu, Pemerhati keterbukaan informasi publik Provinsi Kepulauan Riau, Irwandy, turut mengajak masyarakat untuk mengakses informasi publik ke badan publik.

“Masyarakat harus KEPO (knowing every particular object), harus ingin tahu informasi. Apalagi hari ini, 28 September seluruh dunia akan memperigati hari hak untuk tahu sedunia, “ ujarnya.

Dia mengatakan, akses informasi adalah hak setiap orang, PPID memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi dengan prinsip cepat, sederhana dan tanpa biaya.

"Penolakan permohonan informasi harus berdasarkan undang-undang," tegasnya.
Baca juga: Kemkominfo Sosialisasikan Hak Warga Akses Informasi