Kupang (ANTARA) - Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana R17 miliar untuk pembangunan fasilitas dan penataan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Wali Kota Kupang, Jefrri Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Sabtu, mengatakan dana bantuan pemerintah pusat senilai Rp17 miliar itu diperuntukan untuk penambahan fasilitas dan penataan kawasan penampungan sampah sehingga tidak menggangu pemandangan di daerah itu.
Jefrri Riwu Kore mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah dalam melakukan penataan terhadap lokasi pembuangan sampah di Alak yang memiliki banyak tumpukan sampah sehingga terlihat kotor.
Baca juga: Pantai Pasir Panjang dibersihkan ribuan warga Kupang
Ia mengatakan, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kecamatan Alak sangat memrihatinkan karena terdapat tumpukan-tumpukan sampah yang terus menggunung.
Dikatakannya, pemerintah Kota Kupang terus melakukan upaya dalam mengatasi persoalan sampah di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
Ia mengatakan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang hanya memiliki 36 unit mobil sampah untuk mengangkut sampah di 800 titik dari 1.000 titik penampungan sampah sementara.
"Masih ada 200 titik penampungan sampah sementara yang tidak bisa dijangkau petugas karena keterbatasan sarana angkutan serta kekurangan petugas kebersihan. Kami butuh dukungan masyarakat dengan mengatasi sampah secara mandiri," tegasnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah Kota Kupang segera memiliki satu unit mobil penyapu sampah untuk membersihkan sampah di jalan umum.
Baca juga: Aksi bersih sampah angkut 20 ton sampah Pantai Kupang
Baca juga: Sampah di ekowisata mangrove Kupang dibersihkan oleh ratusan warga
Pemerintah alokasikan Rp17 miliar penataan TPA sampah Kota Kupang
28 September 2019 11:58 WIB
Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefrry Riwu Kore. ANTARA/Benny Jahang/am.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: