Padang, (ANTARA) - Bank Indonesia Sumatera Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang perlu dilakukan pemangku kepentingan terkait untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Sumbar memasuki kuartal II-2019.

"Pada sektor investasi implementasi online single submision perlu dilakukan untuk mempercepat perizinan usaha," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Wahyu Purnama di Padang, Sabtu, dalam laporan perkembangan perekonomian Sumbar triwulan II-2019.

Menurutnya selain mempermudah perizinan, komunikasi efektif secara sosial dan budaya juga perlu dilakukan untuk menanggulangi resistensi investasi.

Kemudian perlu diinisiasi event penghargaan bagi pengusaha di Sumbar yang berinvestasi dan melakukan ekspor terbesar untuk memotivasi pengusaha meningkatkan investasi dan ekspor, ujarnya.

Pada bidang pariwisata perlu dilakukan percepatan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus pariwisata bukik Ameh di Mandeh dan Mentawai.

Tak hanya itu perlu dilakukan intensifikasi sarana pendukung pariwisata mulai dari akses, perluasan jalan, kebersihan toilet, penyediaan lahan parkir, tempat ibadah, penginapan, restoran dan SDM pariwisata yang ramah.

Baca juga: BI perkirakan modal asing masuk semakin deras

Selanjutnya juga perlu memperbanyak rute penerbangan ke Sumbar dan memperbanyak even skala internasional, ujarnya.

Ia juga mengusulkan untuk mencanangkan tahun wisata Minangkabau dan meningkatkan promosi wisata Sumbar dan peningkatan sinergi antar provinsi, kabupaten dan kota dalam pengembangan pariwisata.

Pada sektor ekspor disarankan melakukan hilirisasi komoditas ekspor seperti CPO, karet, ikan dan rempah- rempah serta pengembangan sektor usaha pendukung seperti pabrik es dan minyak gambir.

Terakhir perlu dilakukan percepatan dan perluasan elektronivikasi transaksi keuangan pemerintah dengan menginisiasi proyek percontohan berupa pembayaran secara elektronik untuk retribusi pasar, pariwisata dan transportasi.

Sebelumnya Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI) Sumatera Barat berharap Perda tentang wisata halal segera diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai payung hukum dalam pengembangan di Ranah Minang.

"Potensi wisata halal di Sumbar terbilang besar, apalagi sejak 2016 Kementerian Pariwisata menetapkan provinsi ini sebagai salah satu daerah tujuan wisata halal, agar pengelolaannya lebih optimal perlu ada payung hukum dalam bentuk peraturan daerah," kata Ketua PPHI Sumbar Havid Dt Rang Kayo Basa.

Menurutnya jika potensi wisata halal dikelola dengan baik akan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Sumbar seperti dari Timur Tengah.

Selain itu wisata halal tidak hanya diperuntukkan bagi Muslim semata karena identik dengan bersih, higienis sehingga dapat dinikmati semua kalangan.

Baca juga: BI: Penurunan uang muka KPR lengkapi stimulus pertumbuhan ekonomi