Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif meyakini pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 tidak akan molor meski Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DKI periode 2019-2024 belum terbentuk menyusul belum adanya pimpinan dewan definitif.

"Kalau disebut lambat enggaklah, mudah-mudahan dalam waktu 10 hari kelar AKD sejak Senin (30/9). Karena Senin itu kami tetapkan batas akhir penyerahan nama calon pimpinan dewan untuk nantinya dilantik," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hingga saat ini, kata Syarif PDI Perjuangan dan Partai Demokrat belum menyerahkan nama calon pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif pada pimpinan DPRD sementara, untuk diserahkan pada Kemendagri.

Baca juga: DPRD tetap minta SK pengukuhan pimpinan DPRD meski jumlah seadanya

Batas waktu penyerahan adalah Kamis (26/9), namun hingga Jumat ini kedua partai belum menyerahkan nama calon yang diajukan.

"Belum diserahkan, kemarin deadline, Kamis kan. Lalu ada musyawarah, kita menghargai, menghormati, supaya menjaga soliditas di parpol-parpol, kita akomodir menunggu sampai Senin (30/9) sore," kata Syarif.

Alasan yang didengarnya mengapa kedua partai tersebut belum menyerahkan nama, Syarif melanjutkan karena belum diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut.

"Kami berharap mereka kan prediksi Senin (30/9) ada kabar. Kami tunggu hingga Senin sore dan kami dengarkan yang terakhir apa langkah-langkah kita jika ternyata belum juga ditentukan," ucap Syarif.

Baca juga: DPRD DKI: Pemilihan wagub setelah alat kelengkapan dewan terbentuk

Walau belum ada kepastian kapan pimpinan dewan definitif dan AKD terbentuk, Syarif meyakini semua agenda DPRD termasuk pembahasan APBD 2020 tidak akan molor.

"Mudah-mudahan gak sih. Kan kalau ngikutin waktu pembahasan APBD kan bisa dimulai akhir Oktober, deadlinenya kan 30 November harus ketok palu," tutur dia.

Diketahui, lima partai berhak menempati kursi pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari satu Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD. Untuk posisi Ketua DPRD diisi oleh PDI Perjuangan karena memperoleh kursi sebanyak mencapai 25 kursi.

Untuk Fraksi PKS sudah mengajukan nama calon Wakil Ketua DPRD DKI yakni Abdurrahman Suhaimi. Sedangkan Fraksi Gerindra tetap mengusulkan M. Taufik seperti halnya periode 2014-2019 lalu sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.

Kemudian untuk Partai PAN telah memilih Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. Pengisian jatah pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.