Jakarta (ANTARA) - Pemilihan pimpinan DPD RI periode 2019-2024 yang dijadwalkan akan berlangsung usai pelantikan pada 1 Oktober 2019 diperkirakan akan ramai dan panas, apalagi sebagian anggota mempersoalkan Tata Tertib DPD RI yang dinilai kontroversial.

Karena itu, Anggota DPD RI periode 2019-2024 asal Sulawesi Selatan, H Tamsil Linrung, bersama Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, John Pieris, menyelenggarakan diskusi bertajuk "Membedah Tata Tertib DPD RI" di Jakarta, Jumat, guna mencari solusi bersama dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut Tamsil Linrung, diskusi "Membedah Tata Tertib DPD RI" ini merupakan upaya dialogis untuk mendengarkan masukan dari semua pihak guna mencari titik temu agar pemilihan pimpinan DPD RI berlangsung tertib dan kondusif, sehingga perjalanan DPD RI ke depan akan lebih baik.

Dalam diskusi ini, kata Tamsil, mengundang semua anggota DPD RI periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024, untuk saling menyampaikan pandangannya guna mencari kesamaan sudut pandang.

"Tata Tertib yang dinilai kontroversial, tentu akan menjadi titik tolak krusial. Muatan Tata Tertib harus merefleksikan kristalisasi semangat kelembagaan yang ingin kita bangun. Marilah berdialog dengan rasional untuk membangun DPD dengan nuansa kenegarawanan dan corak intelektual," kata Tamsil.

Pemilihan pimpinan DPD RI periode 2019-2024 diperkirakan akan ramai dan panas, karena Tata Tertib No 3 tahun 2018 yang disahkan pada rapat paripurna luar biasa pada 18 September 2019 ini dinilai cacat formil dan materil, sehingga menjadi kontroversial.

Anggota DPD RI dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus menilai, terjadi cacat formil pada Tata Tertib tersebut, meliputi penyusunan Revisi Tata Tertib yang dinikai tidak sesuai dengan prosedur Pasal 334 dan 335 Tata Tertib No.3 Tahun 2018, karena usulan Revisi Tata Tertib itu tidak pernah diputuskan dalam Panitia Musyawarah (Panmus) dan rapat paripurna.

Revisi Tata Tertib secara substantif, menurut dia, seharusnya dilakukan oleh Pansus (Panitia Khusus), sedangkan Badan Kehormatan hanya terlibat pada perbaikan redaksional. Namun, Tim Kerja Badan Kehormatan, melakukan revisi redaksional dan substansi. "Hal ini yang menjadikan Tata Tertib, cacat formil dan materiil," katanya.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, John Pieris, menambahkan, bahwa perlu dicari solusi bersama alam menyelesaikan persoalan Tata Tertib yang dinilai cacat, agar proses pemiihan berlangsung damai dan kondusif.

Sementara itu, Anggota DPD RI periode 2014-2019 Muhammad Asri Anas mengatakan, solusi dari Tata Tertib tersebut adalah menyerahkannya pada forum rapat paripurna pemilihan pimpinan DPD RI, pada 1 Oktober mendatang, yakni poin-poin yang dinilai kontroversial untuk dapat disepakati bersama.