Bea Cukai: Target penerimaan bea keluar 2020 telah dipertimbangkan
27 September 2019 21:12 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/9/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa target penerimaan barang ekspor lewat bea pada 2020 yang lebih besar dibanding outlook 2019 telah melalui berbagai pertimbangan.
“Perencanaan 2020 telah mempertimbangkan beberapa kemungkinan, recovery-nya atau mulai tumbuhnya harga komoditas,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data dari APBN Kita, realisasi penerimaan negara dari bea keluar hingga Agustus 2019 hanya sebesar Rp2,1 triliun, atau 46,30 persen dari target APBN yaitu Rp4,42 triliun.
Penerimaan bea keluar hingga Agustus 2019 tersebut mengalami pertumbuhan negatif yaitu sekitar 53,25 persen dibanding periode yang sama pada 2018 yaitu Rp4,38 triliun.
Sedangkan pada anggaran 2020 pendapatan negara dari bea keluar ditargetkan sebesar Rp2,6 triliun yang berarti selisih sekitar Rp500 miliar dari outlook 2019, padahal ekspor dan penerimaan terus mengalami tekanan.
Baca juga: Bea Cukai selamatkan uang negara Rp4 miliar dari kasus jastip
Baca juga: Bea Cukai Soetta temukan 422 kasus pelanggaran jastip pada 2019
Menurut dia, pertimbangan tersebut berdasarkan telah mulai membaiknya harga komoditas ekspor di Indonesia dan pemerintah juga memperkirakan sejumlah tambang akan mulai beroperasi lagi khususnya tembaga.
"Beberapa tambang mungkin akan beroperasi lagi terutama tembaga, mungkin akan ada yang ekspor,” ujarnya.
Ia menjelaskan kenaikan target pendapatan dari bea keluar itu bertujuan untuk menjaga pasokan domestik dengan instrumen fiskal.
“Fungsi bea keluar itu adalah untuk mengatur saja. Revenue bukan target utama, artinya itu hanya dari potensi pertumbuhan saja bukan karena ekstensifikasi yang ekstrim,” katanya.
Ia melanjutkan target utama dari pengenaan bea keluar bukan merupakan dasar utama pengenaan jenis bea tersebut, melainkan untuk mencukupi kebutuhan di pasar dalam negeri.
"Utamanya untuk menjaga kepastian suplai dari domestik, maka kita bisa infus dengan pengenaan bea keluar sehingga dia menjual di domestik saja,” ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai tetapkan 119 kawasan berikat mandiri
“Perencanaan 2020 telah mempertimbangkan beberapa kemungkinan, recovery-nya atau mulai tumbuhnya harga komoditas,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data dari APBN Kita, realisasi penerimaan negara dari bea keluar hingga Agustus 2019 hanya sebesar Rp2,1 triliun, atau 46,30 persen dari target APBN yaitu Rp4,42 triliun.
Penerimaan bea keluar hingga Agustus 2019 tersebut mengalami pertumbuhan negatif yaitu sekitar 53,25 persen dibanding periode yang sama pada 2018 yaitu Rp4,38 triliun.
Sedangkan pada anggaran 2020 pendapatan negara dari bea keluar ditargetkan sebesar Rp2,6 triliun yang berarti selisih sekitar Rp500 miliar dari outlook 2019, padahal ekspor dan penerimaan terus mengalami tekanan.
Baca juga: Bea Cukai selamatkan uang negara Rp4 miliar dari kasus jastip
Baca juga: Bea Cukai Soetta temukan 422 kasus pelanggaran jastip pada 2019
Menurut dia, pertimbangan tersebut berdasarkan telah mulai membaiknya harga komoditas ekspor di Indonesia dan pemerintah juga memperkirakan sejumlah tambang akan mulai beroperasi lagi khususnya tembaga.
"Beberapa tambang mungkin akan beroperasi lagi terutama tembaga, mungkin akan ada yang ekspor,” ujarnya.
Ia menjelaskan kenaikan target pendapatan dari bea keluar itu bertujuan untuk menjaga pasokan domestik dengan instrumen fiskal.
“Fungsi bea keluar itu adalah untuk mengatur saja. Revenue bukan target utama, artinya itu hanya dari potensi pertumbuhan saja bukan karena ekstensifikasi yang ekstrim,” katanya.
Ia melanjutkan target utama dari pengenaan bea keluar bukan merupakan dasar utama pengenaan jenis bea tersebut, melainkan untuk mencukupi kebutuhan di pasar dalam negeri.
"Utamanya untuk menjaga kepastian suplai dari domestik, maka kita bisa infus dengan pengenaan bea keluar sehingga dia menjual di domestik saja,” ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai tetapkan 119 kawasan berikat mandiri
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: