Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur (TSW), tersangka penyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA).

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka TSW ke penuntutan tahap 2," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Taswin dan Andra merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019

Febri menyatakan sidang terhadap Taswin akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dari berbagai unsur," ucap Febri.

Baca juga: Direktur Keuangan AP II tidak hanya terima suap dari pengadaan BHS

Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus suap Direktur Keuangan AP II

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap Direktur Keuangan AP II


Unsur saksi terdiri dari Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur PT INTI, pegawai PT INTI, pegawai PT Angkasa Pura II, dan swasta.

Selain itu dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat ini memperpanjang penahanan selama 30 hari depan terhadap Andra terhitung dari 30 September sampai 29 Oktober 2019.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 2 Agustus 2019.

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.