Baturaja (ANTARA) - Dandim 0403 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Letkol Arm Agung Widodo menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi setiap prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

"Prajurit TNI yang terbukti terlibat narkoba, tidak ada ampun dan toleransi akan diproses hukum serta dipecat dari dinas keprajuritan TNI," kata Dandim 0403 Ogan Komering Ulu (OKU), Letkol Arm Agung Widodo di Baturaja, Jumat.

Baca juga: Lima oknum TNI terjaring operasi gabungan BNNP DKI

Baca juga: Tim gabungan TNI-Polri temukan bungker dan narkoba di permukiman SMB

Baca juga: Panglima Kodam I/Bukit Barisan katakan TNI bantu Pemda cegah peredaran narkoba


Dia menegaskan TNI telah mengeluarkan kebijakan yang sangat keras dan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dengan memecat setiap prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

"Ini menjadi peringatan keras kepada seluruh personel TNI Kodim 0403 OKU agar tidak main-main dengan narkoba apalagi menjadi beking para bandar narkoba," tegasnya.

Menurut dia, penyalahgunaan narkoba sudah banyak merenggut ribuan nyawa melayang setiap tahunnya akibat overdosis mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Oleh sebab itulah TNI berkomitmen narkoba menjadi harga mati untuk diperangi," tegas dia.

Dia mengemukakan, berbagai upaya sudah dilkakukan pihaknya guna memastikan tidak prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba seperti melaksanakan tes urine bagi seluruh prajurit TNI Kodim setempat beberapa waktu lalu.

"Termasuk juga sosialisasi dan uji petik Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sudah kami laksanakan mengingat narkoba saat ini menjadi senjata yang cukup ampuh untuk melumpuhkan sendi-sendi suatu negara," ujarnya.