Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menghormati hukum nasional yang berlaku di Malaysia dalam mengungkap dugaan kasus pemerkosaan WNI yang dilakukan anggota DPRD Perak.

"Kami senantiasa memberikan kerja terbaik kepada otoritas penegak hukum Malaysia dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Juli 2019 lalu," ujar Sekertaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Sabda Thian di Kuala Lumpur, Kamis.

Baca juga: Tourism Malaysia menilai wisatawan Indonesia masih berpotensi besar

Baca juga: Polisi Malaysia tangkap 16 terduga teroris

Baca juga: PPI Malaysia minta presiden menerbitkan Perppu UU KPK


Dia mengatakan pada Selasa (24/9) pada sidang ke dua di Mahkamah Sesyen Ipoh jaksa penuntut umum telah memberkaskan 47 bukti dokumen dan selanjutnya akan mengajukan 24 saksi.

"Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 22 Oktober dan 11 hingga 15 November 2019. Mewakili hak dan kepentingan korban kasus tersebut KBRI bersama pengacara dari Kantor Hukum Gooi&Azura telah hadir dalam sidang dan memberikan dukungan sepenuhnya atas berjalannya proses hukum demi keadilan bagi korban," katanya.

Selaku wakil Pemerintah Indonesia di Malaysia, ujar dia, KBRI Kuala Lumpur bersama korban telah menunjuk secara resmi pengacara dari Kantor Gooi&Azura sejak kasus tersebut dimulai guna memberi perlindungan hak korban.