Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan aktivis Dandhy D Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sudah dilepas tetapi status sebagai tersangka tidak dicabut.
"Benar, sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.
Baca juga: Dandhy Laksono sudah diizinkan pulang
Baca juga: Aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro
Baca juga: Pelaporan Dandhy Laksono berpotensi ganggu kebebasan di medsos
Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9).
Setelah diperiksa beberapa waktu, Asfinawati mengatakan Dandhy dilepas pada sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira.
YLBHI: Dandhy dilepas tapi tetap tersangka
27 September 2019 07:06 WIB
Penulis buku Jurnalisme Investigasi dan pendiri rumah produksi WatchdoC Dandhy Dwi Laksono saat memberikan paparan materi (panitia workshop)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: