Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan aktivis Dandhy D Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sudah dilepas tetapi status sebagai tersangka tidak dicabut.

"Benar, sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.

Baca juga: Dandhy Laksono sudah diizinkan pulang

Baca juga: Aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro

Baca juga: Pelaporan Dandhy Laksono berpotensi ganggu kebebasan di medsos


Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9).

Setelah diperiksa beberapa waktu, Asfinawati mengatakan Dandhy dilepas pada sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira.