Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Koperasi dan UKM meninjau kembali komposisi anggaran dana bergulir pada 2008 sebanyak Rp439 miliar sebagai upaya untuk mencari titik temu dengan Departemen Keuangan agar dana tersebut dapat segera dicairkan. "Pada Rabu (9/7) kami akan bertemu dengan pejabat eselon I Departemen Keuangan untuk membicarakan dan mempilah-pilah komposisi anggaran dana bergulir," kata Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM Guritno Kusumo di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, pihaknya terus membahas dan mempilah-pilah komposisi dana bergulir mana anggaran yang masuk ke dana belanja sosial dan mana yang masuk ke belanja modal. Pihaknya akan menyampaikan alasan sejelas mungkin dana-dana yang diusulkan masuk ke neraca Kemenkop dalam belanja sosial. "Ini akan dibahas serinci mungkin sehingga masing-masing pihak merasa mantap agar bisa dicari titik temunya," katanya. Dalam dana bergulir akan dipilah komposisi program yang masuk dalam belanja modal dan belanja sosial. Misalnya, dana untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat miskin daerah perbatasan karena ada unsur sosialnya maka akan dimasukkan ke dalam belanja sosial. Anggaran Kemenkop UKM pada 2008 setelah revisi (APBN-P 2008) sebesar Rp1,098 triliun. Dari jumlah alokasi tersebut, pada saat ini sebagian anggaran masih dalam posisi blokir oleh Ditjen Anggaran Depkeu sebesar Rp439 miliar (42,44 persen). Pemblokiran anggaran tersebut dinilai karena adanya perbedaan persepsi antara Kemenkop UKM dengan Departemen Keuangan. Di mata Kemenkop UKM dana bergulir masuk ke dalam belanja sosial sedangkan menurut Departemen Keuangan masuk dalam belanja modal. Guritno mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi komposisi dana bergulir dan mengupayakan beberapa pos dialokasikan ke belanja sosial. "Sejak awal niat kita untuk dana bergulir ini adalah guna pemberdayaan koperasi jadi kami mengupayakan agar dana ini masuk ke belanja sosial," katanya. Menurut dia, Kemenkop UKM merupakan institusi pemberdayaan bukan institusi pinjam-meminjam layaknya perbankan. Sementara, Depkeu dalam kaitannya dengan dana bergulir bertekad menertibkan penerapan dana tersebut yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Melalui konsep tersebut Depkeu meminta harus ada penyesuaian-penyesuaian dana bergulir yang mengacu pada Permenkeu yang akan diterbitkan sebagai prasyarat pencairan dana bergulir. "Kita mengupayakan dana bergulir ini bisa menjadi stimulan bagi KUKM yang tidak mampu dan agar dana yang kita berikan bisa dimanfaatkan secara bergulir dari koperasi satu ke koperasi yang lain yang belum kebagian," katanya. Dana bergulir tersebut juga diharapkan dapat beredar dalam waktu yang lama di kalangan masyarakat. Pihaknya akan berupaya untuk mendorong pencairan dana bergulir dan memaksimalkan pemanfaatan meskipun bila dana tersebut turun pada semester kedua 2008. "Soal waktu kami akan semaksimal mungkin merealisasikan anggaran," katanya. Sementara itu, Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dalam kesempatan yang sama mengatakan, dana bergulir merupakan dana perbantuan yang bersifat stimulan kepada KUKM. "Sifatnya juga sebagai pemberdayaan maka pada umumnya diperuntukkan bagi mereka yang tidak berpendidikan cukup, rendah keterampilan, dan kurang kemampuan menjualnya," katanya. Menurut dia, dana bergulir idealnya masuk sebagai belanja sosial karena fungsi utamanya sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dari aspek permodalan, rendahnya pendidikan, kurangnya kemampuan memproduksi produk berkualitas, dan jaringan pemasaran yang buruk. Ia mengatakan, dana bergulir harus digulirkan dan diperpanjang umurnya di kalangan masyarakat dan difokuskan untuk kegiatan produktif. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kemenkop yang bertugas sebagai pengelola dana bergulir semula menargetkan dapat menyalurkan dana tersebut sebesar Rp135,6 miliar pada 2008. (*)