PT GBSM klaim kebakaran pada konsesinya bukan karena kesengajaan
26 September 2019 23:25 WIB
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan olah tempat kejadian perkara di atas lahan milik perusahaan PT Palmindo Gemilang Kencana yang berada di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kamis (19/9/19). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi).
Palangka Raya (ANTARA) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menyatakan kebakaran yang terjadi pada konsesinya bukan karena kesengajaan atau kelalaian.
"Sebelumnya pada 19-22 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran masif di sekitar konsesi yang dapat dipadamkan oleh kami bersama Muspika Seruyan Hilir dan masyarakat," kata Head of Sustainability PT GBSM Rudy Prasetya, melalui keterangannya yang diterima ANTARA di Palangka Raya,Kamis.
Bahkan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melakukan kunjungan ke PT GBSM pada 24-25 Agustus 2019, untuk melihat langsung area lahan terbakar yang berada di luar konsesi dan menyimpulkan tidak ada kebakaran di dalam konsesi.
Kemudian pada 9 September 2019, api yang lebih besar kembali muncul di area luar konsesi dan mendekat secara cepat. GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut.
"Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar," jelasnya.
Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter, sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM.
Baca juga: BPN Kalteng sebut banyak lahan terbakar belum bersertifikat
Dalam penanganan kebakaran lahan tersebut, koordinasi dengan pemerintah daerah juga telah dilakukan. GBSM segera menyampaikan laporan tertulis kepada pihak kepolisian, yakni Polres Seruyan.
Laporan itu melalui surat nomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 pada 14 September 2019. Tim Polres Seruyan pun melakukan kunjungan lapangan ke GBSM pada 16-17 September 2019 dan disusul dengan kunjungan tim Polda Kalteng pada 18 September 2019.
Selama ini GBSM membantu masyarakat sekitar seperti Desa Muara Dua, Jahitan dan Baung dalam upaya pemadaman di wilayah mereka dengan memberikan bantuan sarana prasarana pemadaman.
GBSM juga melakukan bakti sosial pemeriksaan dan pengobatan gratis kepada masyarakat untuk dampak dari asap kebakaran.
Dari kronologis tersebut, dapat dilihat bahwa kebakaran yang dialami oleh GBSM lebih merupakan sebuah musibah yang tidak dapat dihindari. Fakta menunjukkan bahwa GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi rembetan api yang berasal dari luar konsesi.
Sebelumnya, dua korporasi di Kalimantan Tengah yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan, masih dalam penyidikan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Baca juga: Gubernur Kalsel kirim bantuan untuk kebakaran hutan di Kalteng
"Ya betul mas terkait masalah itu masih dalam proses penyidikan," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti saat dihubungi melalui Whatsap, Kamis.
Manang menjelaskan, dua perusahaan yang masih menjalani proses penyidikan tersebut, salah satunya adalah PT GBSM yang berada di Kalteng.
Dua korporasi di Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi setempat, masih dalam penyidikan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.
"Ya betul mas terkait masalah itu masih dalam proses penyidikan," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti saat dihubungi melalui Whatsap, Kamis.
Baca juga: BNPB tetapkan status Kalteng-Riau tanggap darurat kebakaran hutan
Manang menjelaskan, dua perusahaan yang masih menjalani proses penyidikan tersebut, yakni PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang berada di daerah Provinsi Kalteng.
Kepolisian dalam hal ini juga belum menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai tersangka, karena masih menunggu hasil laboratorium dari ahli Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Untuk penetapan tersangka dalam perkara itu masih menunggu hasil laboratorium ahli IPB," ujarnya.
"Sebelumnya pada 19-22 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran masif di sekitar konsesi yang dapat dipadamkan oleh kami bersama Muspika Seruyan Hilir dan masyarakat," kata Head of Sustainability PT GBSM Rudy Prasetya, melalui keterangannya yang diterima ANTARA di Palangka Raya,Kamis.
Bahkan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melakukan kunjungan ke PT GBSM pada 24-25 Agustus 2019, untuk melihat langsung area lahan terbakar yang berada di luar konsesi dan menyimpulkan tidak ada kebakaran di dalam konsesi.
Kemudian pada 9 September 2019, api yang lebih besar kembali muncul di area luar konsesi dan mendekat secara cepat. GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut.
"Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar," jelasnya.
Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter, sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM.
Baca juga: BPN Kalteng sebut banyak lahan terbakar belum bersertifikat
Dalam penanganan kebakaran lahan tersebut, koordinasi dengan pemerintah daerah juga telah dilakukan. GBSM segera menyampaikan laporan tertulis kepada pihak kepolisian, yakni Polres Seruyan.
Laporan itu melalui surat nomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 pada 14 September 2019. Tim Polres Seruyan pun melakukan kunjungan lapangan ke GBSM pada 16-17 September 2019 dan disusul dengan kunjungan tim Polda Kalteng pada 18 September 2019.
Selama ini GBSM membantu masyarakat sekitar seperti Desa Muara Dua, Jahitan dan Baung dalam upaya pemadaman di wilayah mereka dengan memberikan bantuan sarana prasarana pemadaman.
GBSM juga melakukan bakti sosial pemeriksaan dan pengobatan gratis kepada masyarakat untuk dampak dari asap kebakaran.
Dari kronologis tersebut, dapat dilihat bahwa kebakaran yang dialami oleh GBSM lebih merupakan sebuah musibah yang tidak dapat dihindari. Fakta menunjukkan bahwa GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi rembetan api yang berasal dari luar konsesi.
Sebelumnya, dua korporasi di Kalimantan Tengah yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan, masih dalam penyidikan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Baca juga: Gubernur Kalsel kirim bantuan untuk kebakaran hutan di Kalteng
"Ya betul mas terkait masalah itu masih dalam proses penyidikan," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti saat dihubungi melalui Whatsap, Kamis.
Manang menjelaskan, dua perusahaan yang masih menjalani proses penyidikan tersebut, salah satunya adalah PT GBSM yang berada di Kalteng.
Dua korporasi di Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi setempat, masih dalam penyidikan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.
"Ya betul mas terkait masalah itu masih dalam proses penyidikan," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti saat dihubungi melalui Whatsap, Kamis.
Baca juga: BNPB tetapkan status Kalteng-Riau tanggap darurat kebakaran hutan
Manang menjelaskan, dua perusahaan yang masih menjalani proses penyidikan tersebut, yakni PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang berada di daerah Provinsi Kalteng.
Kepolisian dalam hal ini juga belum menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai tersangka, karena masih menunggu hasil laboratorium dari ahli Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Untuk penetapan tersangka dalam perkara itu masih menunggu hasil laboratorium ahli IPB," ujarnya.
Pewarta: Kasriadi
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019
Tags: