Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga pengawas pelayanan publik meminta aparat kepolisian tidak bertindak represif dalam menangani unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan polisi sebagai alat negara harus mampu menghindari kekerasan terhadap publik.
"Sebagai alat negara yang dilengkapi dengan kemampuan khusus, pasukan yang terlatih serta rantai komando, harus mampu meniadakan kekerasan sehingga tidak memicu emosi publik," kata Ninik dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Ninik menegaskan kepolisian pasti memiliki prosedur dan perencanaan dalam penanganan unjuk rasa, termasuk melalui instrumen intelijen.
Hal itu, kata dia, semestinya dapat menjadi bekal aparat untuk mempersiapkan jumlah personel sekaligus cara bertindak menghadapi massa.
Ninik juga meminta kepolisian untuk lebih mengedepankan upaya persuasif dalam mencegah meluasnya unjuk rasa.
"Intelijen Polri memiliki peran tersebut, sehingga dapat mengantisipasi agar unjuk rasa berjalan tertib," jelasnya.
Ninik meyakini Polri dapat bersikap profesional dengan mengedepankan langkah persuasif dengan menggunakan informasi intelijen yang akurat agar tidak salah dalam mengambil tindakan yang tegas, terukur serta tidak menggunakan opsi tunggal berupa penegakan hukum semata.
Ombudsman minta Polri tidak respresif tangani unjuk rasa
26 September 2019 18:29 WIB
Anggota Ombudsman RI bidang Hukum dan Peradilan, Ninik Rayahu (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: