Koba, Babel, (ANTARA) - Polsek Lubuk Besar, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan sanksi bagi pelakunya, dalam upaya melakukan pencegahan dini.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengimbau untuk menghindari membakar lahan saat musim kemarau ini," kata Kapolsek Lubuk Besar Ipda Samsul Bayumi di Koba, Kamis.
Baca juga: Polisi Bangka Barat sosialisasi cegah kebakaran hutan
Hal itu dikatakan Samsul menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan kebun masyarakat di daerah tersebut saat musim kemarau.
"Kami juga sudah memasang spanduk imbauan pada beberapa titik strategis sebagai bentuk peringatan dan larangan bagi warga membakar lahan," ujarnya.
Baca juga: Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan kembali digencarkan
Pihaknya juga meminta kepada seluruh Bhabinkamtibmas yang bertugas pada sejumlah desa untuk tetap bersama masyarakat memberikan pemahaman sehingga muncul kesadaran sendiri untuk tidak membakar hutan.
"Dampaknya sudah jelas, selain merusak kawasan hutan juga sangat mengganggu kesehatan, tentu kami harus mencegah ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 187 KUHP UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, di mana pelaku bisa diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.
"Kepada masyarakat apabila melihat pelaku pembakaran silakan lapor kepada kami dan segera kami tindaklanjuti," ujarnya.
Polisi sosialisasikan bahaya kebakaran hutan
26 September 2019 15:08 WIB
Spanduk sosialisasi larangan membakar hutan di Polsek Lubuk Besar, Kamis (26/9) (babel.antaranews.com/Ahmadi)
Pewarta: Ahmadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: