Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Trans TV memperbaiki tayangan Extravaganza, karena selain melanggar Undang-Undang Penyiaran, penyajiannya juga tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan. "Surat teguran yang disampaikan hari ini merupakan yang terakhir. Jika tidak memperbaiki (tayangan) maka KPI akan meminta tayangan itu dihentikan," kata anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, di Kantor KPI, di Jakarta, Senin. Selain 'Extravaganza', maka tiga tayangan lain yang dianggap bermasalah sehingga mendapat teguran KPI adalah 'Ngelenong Nyok' (Trans TV), 'One Piece' (Global TV), dan 'Suami-suami Takut Istri' (Trans TV). "Trans TV sudah mendapat teguran dua kali, karena tidak ada perubahan baik jam tayang maupun penyajiannya. Apabila tetap tidak mengindahkan surat teguran, maka masalah ini akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Yazirwan. Jenis tayangan yang dipantau KPI meliputi sinetron komedi, variety show, dan tayangan anak berjumlah 285 tayangan (episode) dari 92 judul di sembilan stasiun TV yaitu, Indosiar, SCTV, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV dan Trans 7. Ada pun program-program yang dievaluasi adalah program tayangan pada 1-13 Mei 2008. Pemantauan program dilakukan oleh 11 analis dari KPI dan ditetapkan berdasarkan evaluasi tim panelis indenpenden yang diketuai oleh Prof Dr Arief Rahman, Wakil Ketua Dedy Nur Hidayat, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto dan Razaini Taher. "Suatu tayangan dinilai bermasalah apabila mengandung unsur kekerasan (fisik dan psikologis) baik dalam bentuk tindakan verbal maupun nonverbal, pelecehan terhadap kelompok masyarakat maupun individual," kata Yazirwan, mantan Dirut TVRI. Menurut Nina Armando yang merupakan psikolog anak, tayangan-tayangan tersebut --'Extravaganza', 'Ngelenong Nyok', 'One Piece' dan 'Suami-suami Takut Istri' --, jelas-jelas selain melanggar pasal 36 (1) UU 32 Tahun 2002, pasal 36 (3) dan pasal 36 (6), juga berpotensi merusak moral anak-anak. "Tayangan-tayangan itu bisa merusak moral anak-anak, remaja, melecehkan kaum perempuan, tidak mendidik serta melanggar etika dan norma-norma kesopanan dan kesusilaan," kata Nina. Ia menjelaskan, 'Extravaganza' tayang Sabtu dan Senin pukul 19.00-21.00 WIB misalnya mengandung muatan vulgar, menyiratkan seks, dengan melecehkan perempuan, sehingga tidak pantas ditampilkan pada jam tayang petang, saat anak-anak masih banyak menonton televisi," ujarnya. Demikian halnya dengan 'Ngelenong Nyok' tayang Senin-Jumat pukul 08.00-9.00 WIB, dinilai selain mengandung muatan yang vulgar atau mesum, juga banyak menampilkan adengan melecehkan orang lain terutama kelompok waria, dan kelompok dengan ukuran/bentuk fisik yang di luar normal. Tayanan 'One Piece' Global TV tayang Senin-Jumat pukul 08.00 dan 17.30 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 08.30 dan 17.30 WIB dinilai menampilkan kekerasan secara ekspresif, dan seringkali disertai darah yang terlihat jelas akibat kekerasan itu, serta menyuguhkan karakter-karakter perempuan yang berpenampilan sensual. "Tayangan seperti 'One Piece' ini selayaknya tidak masuk dalam kategori film anak, meskipun penyajiannya dalam bentuk kartun," kata Nina. Sedangkan tayangan 'Suami-suami Takut Istri' Trans TV, Senin-Jumat pukul 18.00-19.00 WIB, banyak mengangkat tema dewasa namun menampilkan kata-kata kasar (verbal violence) yang melecehkan orang lain serta menampilkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dalam hal ini kekerasan istri terhadap suami. "Tiga kelompok yang sangat rentan terhadap tayangan-tayanan tidak bermoral adalah anak-anak, remaja dan perempuan," tegas Nina. Klarifikasi acara Sementara itu Wakil Ketua KPI, Fetty Fajriah Miftah, menjelaskan selain banyak acara-acara non anak yang ditayangkan pada jam anak biasa menonton televisi, sebagian besar tayangan belum memberikan klasifikasi acara seperti A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), SU (Semua Umur), ditambah dengan kategori BO (Bimbingan Orangtua). Meski begitu, Fetty menjelaskan, KPI menilai bahwa secara umum pada tayangan-tayangan televisi telah terjadi perbaikan-perbaikan tercermin dari respon stasiun televisi atas teguran-teguran yang disampaikan KPI. "Ada yang memberikan klarifikasi dengan melakukan dialog terbuka yang diikuti penghentian tayangan, maupun mengubah jam tayang," katanya. Pengumuman tayangan bermasalah ini diutarakan Fetty, dimaksudkan agar stasiun TV bisa mengubah tayangan yang bermasalah dan bagi masyarakat agar mewaspadainya. "Kita akan terus melakukan pemantauan dan diumumkan secara berkala tiap bulan," ujarnya. (*)