GMNI unjuk rasa di DPRD Sumut tolak RUU Pertanahan
26 September 2019 14:56 WIB
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Medan (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Kamis, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
Dalam aksi tersebut mereka meminta kepada pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan. Mereka menilai RUU Pertanahan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta bertentangan dengan cita-cita reforma agraria.
Baca juga: DPR targetkan RUU Pertanahan disahkan akhir September
"Artinya kami menolak pelaksanaan reforma agraria sejati, karena itu DPC GMNI Medan dengan tegas menolak RUU Pertanahan," kata koordinator aksi Yunan Habibi.
Menurut dia, dengan diberikannya kewenangan pada Kementerian ATR/PB dalam hal pengelolaan tanah yang terdapat dalam sebagian besar RUU Pertanahan, tidak menutup kemungkinan bahwa praktik korupsi akan terjadi hampir di setiap instansi yang mengatur mengenai tanah negara.
"Kewenangan ini membuka luas korupsi dalam menjalankan tugasnya yang lagi-lagi berpihak pada pemodal atau kapitalis," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: RUU Pertanahan perlu ditunda pengesahannya
Ia menambahkan, RUU Pertanahan tersebut menuai penolakan justru karena tidak berpihak pada petani dan masyarakat adat, tetapi berpihak kepada pemodal besar. Keberpihakan ini nyata dalam ketentuan HPL yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun.
"Ini menjadi bukti bahwa RUU Pertanahan berwatak neoliberalisme yang apabila diterapkan akan memperburuk masalah struktur penguasaan tanah di Indonesia bertentangan dengan ideologi Pancasila bahkan dengan UUPA 1960 yang sejatinya menghendaki reforma agraria," katanya.
Dalam aksi ini, para mahasiswa yang berunjuk rasa mendapat pengawalan dari pihak kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Sumut.
Dalam aksi tersebut mereka meminta kepada pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan. Mereka menilai RUU Pertanahan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta bertentangan dengan cita-cita reforma agraria.
Baca juga: DPR targetkan RUU Pertanahan disahkan akhir September
"Artinya kami menolak pelaksanaan reforma agraria sejati, karena itu DPC GMNI Medan dengan tegas menolak RUU Pertanahan," kata koordinator aksi Yunan Habibi.
Menurut dia, dengan diberikannya kewenangan pada Kementerian ATR/PB dalam hal pengelolaan tanah yang terdapat dalam sebagian besar RUU Pertanahan, tidak menutup kemungkinan bahwa praktik korupsi akan terjadi hampir di setiap instansi yang mengatur mengenai tanah negara.
"Kewenangan ini membuka luas korupsi dalam menjalankan tugasnya yang lagi-lagi berpihak pada pemodal atau kapitalis," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: RUU Pertanahan perlu ditunda pengesahannya
Ia menambahkan, RUU Pertanahan tersebut menuai penolakan justru karena tidak berpihak pada petani dan masyarakat adat, tetapi berpihak kepada pemodal besar. Keberpihakan ini nyata dalam ketentuan HPL yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun.
"Ini menjadi bukti bahwa RUU Pertanahan berwatak neoliberalisme yang apabila diterapkan akan memperburuk masalah struktur penguasaan tanah di Indonesia bertentangan dengan ideologi Pancasila bahkan dengan UUPA 1960 yang sejatinya menghendaki reforma agraria," katanya.
Dalam aksi ini, para mahasiswa yang berunjuk rasa mendapat pengawalan dari pihak kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Sumut.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: