Gede Naryana buka Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia
25 September 2019 15:12 WIB
Pjs Sekda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar Adnan menyerakan cindramata kerajina pewter kepada Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Naryana saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi Ke-10 se-Indonesia di Pangkalpinang, Rabu (Babel.antaranews.com/Aprionis)
Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Naryana membuka Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi Ke-10 se-Indonesia, agar pengambilan kebijakan publik sejalan dengan aspirasi masyarakat dan undang-undang berlaku.
"Semua badan publik baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lainnya harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik," kata Gede Naryana saat membuka Rakornas Komisi Informasi Ke-10 se-Indonesia di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini sejumlah kebijakan publik yang menjadi sorotan masyarakat seperti Undang-Undang KPK, RUU KUHP, Pertanahan, Minerba, RUU Permasyarakatan dan sejumlah kebijakan nasional lainnya dalam proses pembahasannya harus merujuk pada spirit Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kita berharap kebijakan publik yang ditetapkan tersebut harus sejalan dengan aspirasi mansyarakat dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Baca juga: Komisi Informasi sebut RUU Pertanahan rampas hak akses informasi
Baca juga: Komisi Informasi sesalkan pasal-pasal yang masuk dalam RUU Pertanahan
Menurut dia, Komisi Informasi Pusat terus aktif dalam mendorong Badan Publik agar transparan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan sebuah kebijakan publik.
Misalnya, terhadap pembahasan RUU Pertanahan dengan memberikan tiga masukan konstruktif terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik kepada Komisi II DPR RI.
"Masukan diberikan pada Pasal 46 ayat (8) RUU Pertanahan yang mengkecualikan informasi, tidak berlaku jika pemohon informasi adalah pemegang hak, pemohon informasi adalah penegak hukum dan informasi tersebut telah diputus terbuka oleh Komisi Informasi dan telah berkekuatan hukum," katanya.
Ia menambahkan masukan itu telah disampaikan Komisi Informasi, karena diantara muatan materi terkait RUU Pertanahan berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia atas akses informasi publik, seperti rumusan pengecualian informasi terhadap daftar nama pemilik hak atas tanah.
"Informasi tersebut, khususnya hak guna usaha merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat," katanya.
Pembukaan Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia ini dihadiri Dirjen IKP Kemenkominfo, Widodo Muktiyo, Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yusnarto Huntoyungo, Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto dan seluruh Komisioner Komisi Informasi se-Indonesia.
Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia yang bertemakan Optimalisasi Keterbukaan Informasi mewujudkan Indonesia berdaya Saing Global tersebut juga dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan yang diwakili Pjs Sekda Pemprov Kepulauan Babel, Yulizar Adnan.
"Semua badan publik baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lainnya harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik," kata Gede Naryana saat membuka Rakornas Komisi Informasi Ke-10 se-Indonesia di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini sejumlah kebijakan publik yang menjadi sorotan masyarakat seperti Undang-Undang KPK, RUU KUHP, Pertanahan, Minerba, RUU Permasyarakatan dan sejumlah kebijakan nasional lainnya dalam proses pembahasannya harus merujuk pada spirit Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kita berharap kebijakan publik yang ditetapkan tersebut harus sejalan dengan aspirasi mansyarakat dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Baca juga: Komisi Informasi sebut RUU Pertanahan rampas hak akses informasi
Baca juga: Komisi Informasi sesalkan pasal-pasal yang masuk dalam RUU Pertanahan
Menurut dia, Komisi Informasi Pusat terus aktif dalam mendorong Badan Publik agar transparan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan sebuah kebijakan publik.
Misalnya, terhadap pembahasan RUU Pertanahan dengan memberikan tiga masukan konstruktif terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik kepada Komisi II DPR RI.
"Masukan diberikan pada Pasal 46 ayat (8) RUU Pertanahan yang mengkecualikan informasi, tidak berlaku jika pemohon informasi adalah pemegang hak, pemohon informasi adalah penegak hukum dan informasi tersebut telah diputus terbuka oleh Komisi Informasi dan telah berkekuatan hukum," katanya.
Ia menambahkan masukan itu telah disampaikan Komisi Informasi, karena diantara muatan materi terkait RUU Pertanahan berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia atas akses informasi publik, seperti rumusan pengecualian informasi terhadap daftar nama pemilik hak atas tanah.
"Informasi tersebut, khususnya hak guna usaha merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat," katanya.
Pembukaan Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia ini dihadiri Dirjen IKP Kemenkominfo, Widodo Muktiyo, Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yusnarto Huntoyungo, Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto dan seluruh Komisioner Komisi Informasi se-Indonesia.
Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia yang bertemakan Optimalisasi Keterbukaan Informasi mewujudkan Indonesia berdaya Saing Global tersebut juga dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan yang diwakili Pjs Sekda Pemprov Kepulauan Babel, Yulizar Adnan.
Pewarta: Aprionis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: