Polda NTB resmi menahan sembilan polisi tersangka penganiaya Zainal
25 September 2019 14:59 WIB
Penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota yang menjadi tersangka pidana kekerasan dan penganiayaan Zainal Abidin di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (25/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, secara resmi melakukan penahanan terhadap sembilan anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Zainal Abidin hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji di Mataram, Rabu, mengatakan, penahanan terhadap sembilan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Timur tersebut secara resmi dilakukan sejak hari ini.
Baca juga: Polda NTB petakan TKP penganiayaan Zainal Abidin oleh oknum polisi
Baca juga: Propam Polda NTB periksa empat polisi terlibat kasus penganiayaan
Baca juga: Ombudsman kawal Propam Polda NTB tangani kasus Zainal Abidin
"Penahanannya dilakukan bersamaan dengan saya menandatangani surat perintah penahanannya hari ini," kata Kristiaji.
Lebih lanjut disampaikan inisial dari sembilan anggota kepolisian yang seluruhnya berpangkat brigadir tersebut adalah NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA.
Tujuh dari sembilan tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur. Sedangkan dua lainnya bertugas di Polsek KP3 dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur.
Terkait pasal sangkaannya, sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum pada Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum telah melakukan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Zainal Abidin.
Untuk hari ini, terpantau sembilan tersangka sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda NTB telah menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Sementara Yan Mangandar, Ketua Tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram yang memberikan pendampingan hukum bagi keluarga dan ponakan korban Ikhsan sebagai saksi, mengapresiasi kinerja Polda NTB dalam penanganan kasusnya yang telah mengungkap peran tersangka.
"Jadi kami baru saja bertemu langsung dengan Pak Dirreskrimum, dan kami datang mewakili pihak keluarga Zainal untuk menyampaikan terima kasih. Tentunya apa yang terungkap dalam kasus ini, pihak keluarga sangat mengapresiasi," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji di Mataram, Rabu, mengatakan, penahanan terhadap sembilan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Timur tersebut secara resmi dilakukan sejak hari ini.
Baca juga: Polda NTB petakan TKP penganiayaan Zainal Abidin oleh oknum polisi
Baca juga: Propam Polda NTB periksa empat polisi terlibat kasus penganiayaan
Baca juga: Ombudsman kawal Propam Polda NTB tangani kasus Zainal Abidin
"Penahanannya dilakukan bersamaan dengan saya menandatangani surat perintah penahanannya hari ini," kata Kristiaji.
Lebih lanjut disampaikan inisial dari sembilan anggota kepolisian yang seluruhnya berpangkat brigadir tersebut adalah NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA.
Tujuh dari sembilan tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur. Sedangkan dua lainnya bertugas di Polsek KP3 dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur.
Terkait pasal sangkaannya, sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum pada Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum telah melakukan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Zainal Abidin.
Untuk hari ini, terpantau sembilan tersangka sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda NTB telah menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Sementara Yan Mangandar, Ketua Tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram yang memberikan pendampingan hukum bagi keluarga dan ponakan korban Ikhsan sebagai saksi, mengapresiasi kinerja Polda NTB dalam penanganan kasusnya yang telah mengungkap peran tersangka.
"Jadi kami baru saja bertemu langsung dengan Pak Dirreskrimum, dan kami datang mewakili pihak keluarga Zainal untuk menyampaikan terima kasih. Tentunya apa yang terungkap dalam kasus ini, pihak keluarga sangat mengapresiasi," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: