Akademisi : UU Pesantren menjadikan "angin segar" majukan pesantren
25 September 2019 14:01 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada pimpinan DPR Fahri Hamzah (tengah) dan Bambang Soesatyo (kiri) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). ANTARA/Puspa Perwitasari
Lebak (ANTARA) - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung, Lebak, Provinsi Banten, Mochamad Husen mengatakan Undang-Undang Pesantrenyang baru saja disahkan DPR RI dapat menjadikan "angin segar" untuk kemajuan pesantren yang dikelola masyarakat.
"Kita optimistis pesantren yang dikelola salafi maupun modern akan tumbuh dan berkembang akibat dampak disahkanya UU pesantren itu," kata Husen saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Baca juga: RUU Pesantren sah menjadi UU disyukuri oleh alumni santri
Pondok pesantren sejak zaman penjajahan Belanda memberikan jasa cukup besar untuk meraih kemerdekaan bangsa Indonesia.
Mereka para santri yang menerima pendidikan di pesantren banyak yang gugur untuk meraih kemerdekaan.
Baca juga: Persis: UU Pesantren sudah akomodasi usulan ormas
Karena itu, pemerintah membangkitkan kembali sejarah santri dengan disahkan UU Pesantren tersebut.
"Kami yakin UU Pesantren dapat memperkuat posisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya menjelaskan.
Baca juga: FPPP: UU Pesantren bentuk jaminan negara
Menurut dia, pendidikan pesantren tentu akan mencetak ulama-ulama maupun cendikia yang berkualitas dengan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkarakter.
Selain itu juga mereka para santri akan menyampaikan pesan dakwah untuk membangkitkan semangat cinta Tanah Air dengan ideologi Pancasila serta bersikap toleransi.
Sebab, Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dan harga mati.
"Kami mendukung UU Pesantren karena akan berdampak kemajuan pesantren," katanya.
Ia mengatakan, apabila UU Pesantren itu disahkan tentu diharapkan ke depan tidak ditemukan kondisi sarana dan prasarana pesantren kondisi buruk.
Mereka para pengelola pondok pesantren akan menerima bantuan operasional baik pembangunan maupun kualitas pendidikan melalui dana APBN.
Namun, pihaknya meminta pesantren salafi atau tradisional di Kabupaten Lebak dapat mengubah tingkatan pada proses pembelajaran agar lebih berkualitas.
"Kami melihat pesantren salafi di sini kebanyakan tidak ada tingkatan kelas, namun dipukul-rata antara santri baru dengan santri lama disamakan mengikuti proses pembelajaran," katanya.
"Kita optimistis pesantren yang dikelola salafi maupun modern akan tumbuh dan berkembang akibat dampak disahkanya UU pesantren itu," kata Husen saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Baca juga: RUU Pesantren sah menjadi UU disyukuri oleh alumni santri
Pondok pesantren sejak zaman penjajahan Belanda memberikan jasa cukup besar untuk meraih kemerdekaan bangsa Indonesia.
Mereka para santri yang menerima pendidikan di pesantren banyak yang gugur untuk meraih kemerdekaan.
Baca juga: Persis: UU Pesantren sudah akomodasi usulan ormas
Karena itu, pemerintah membangkitkan kembali sejarah santri dengan disahkan UU Pesantren tersebut.
"Kami yakin UU Pesantren dapat memperkuat posisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya menjelaskan.
Baca juga: FPPP: UU Pesantren bentuk jaminan negara
Menurut dia, pendidikan pesantren tentu akan mencetak ulama-ulama maupun cendikia yang berkualitas dengan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkarakter.
Selain itu juga mereka para santri akan menyampaikan pesan dakwah untuk membangkitkan semangat cinta Tanah Air dengan ideologi Pancasila serta bersikap toleransi.
Sebab, Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dan harga mati.
"Kami mendukung UU Pesantren karena akan berdampak kemajuan pesantren," katanya.
Ia mengatakan, apabila UU Pesantren itu disahkan tentu diharapkan ke depan tidak ditemukan kondisi sarana dan prasarana pesantren kondisi buruk.
Mereka para pengelola pondok pesantren akan menerima bantuan operasional baik pembangunan maupun kualitas pendidikan melalui dana APBN.
Namun, pihaknya meminta pesantren salafi atau tradisional di Kabupaten Lebak dapat mengubah tingkatan pada proses pembelajaran agar lebih berkualitas.
"Kami melihat pesantren salafi di sini kebanyakan tidak ada tingkatan kelas, namun dipukul-rata antara santri baru dengan santri lama disamakan mengikuti proses pembelajaran," katanya.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: