Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bersinergi, antara lain dalam mengamankan aset negara melalui sertifikasi tanah negara.
"Koordinasi antara Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN perlu terus ditingkatkan, di samping dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum juga dalam sertifikasi tanah negara sebagai langkah pengamanan aset milik negara," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menteri PUPR mengatakan capaian pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR tidak lepas dari peran dari Kementerian ATR/BPN selaku Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain itu, lanjut Menteri PUPR, komunikasi dan sinergi dalam pelaksanaan pengadaan tanah yang lebih baik tentunya untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan, Kementerian ATR/BPN saat ini telah menggagas program transformasi digital.
Saat ini, lanjutnya, layanan elektronik meliputi Hak Tanggungan, Layanan Informasi, Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan informasi bidang tanah sudah mulai bisa diakses.
Sedangkan dalam hal penataan ruang, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para investor dalam berusaha.
Baca juga: ADB: Konsumsi domestik topang pertumbuhan ekonomi pada 2019 dan 2020
Baca juga: Angkasa Pura II bakal kelola bandara di Lampung, Bengkulu dan Belitung
Kementerian PUPR-ATR/BPN sinergi amankan aset negara
25 September 2019 13:50 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. ANTARA/Hendrina Dian Kandipi/aa.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: