Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan UU Pesantren yang telah disahkan DPR pada Senin (23/9) merupakan bentuk jaminan negara terhadap soko guru pendidikan di Indonesia.
"Hadirnya UU ini sekaligus sebagai jaminan oleh negara terhadap pesantren. Nantinya perhatian negara ke pesantren akan lebih besar," kata Baidowi di Jakarta, Rabu.
Dia bersyukur, setelah melewati proses panjang, RUU Pesantren bisa disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/9).
Baca juga: RUU Pesantren sah menjadi UU disyukuri oleh alumni santri
Baca juga: Persis: UU Pesantren sudah akomodasi usulan ormas
Baca juga: Muhammadiyah sebut kesuksesan UU Pesantren tergantung Kemenag
Menurut Baidowi, UU Pesantren menjadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia.
"Ini bentuk jaminan negara terhadap pesantren, bukan dimaknai sebagai kooptasi negara terhadap pesantren. Nantinya perhatian negara ke pesantren akan lebih besar," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah UU Pesantren disahkan, selanjutnya, pemerintah harus segera menerbitkan PP sebagai aturan pelaksana dari UU.
Selain itu menurut Baidowi, Fraksi PPP sebagai salah satu pengusul inisiatif RUU pesantren menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pimpinan ponpes dan pimpinan ormas Islam yang sudah memberikan masukan sehingga UU bisa disahkan.
FPPP: UU Pesantren bentuk jaminan negara
25 September 2019 12:06 WIB
Wasekjen PPP Achmad Baidowi (ppp.or.id) (ANTARA/ppp.or.id/aa)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: