KPK panggil dua pejabat Kementan saksi kasus impor bawang putih
25 September 2019 11:14 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, salah satu tersangka kasus korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (23/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil dua pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Dua pejabat tersebut, yaitu Direktur Perlindungan Hortikultura pada Ditjen Hortikultura Kementan Sri Wijayanti Yusuf dan anggota Dewan Pengawas Kementan Spudnik Sujono.
Baca juga: Penahanan enam tersangka korupsi impor bawang putih diperpanjang
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus impor bawang putih
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIPI Nyoman Dhamantra (IYD).
"Keduanya hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain I Nyoman, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Doddy Wahyudi (DDW) dari pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) juga dari pihak swasta.
Selanjutnya, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.
Baca juga: Juru Bicara KPK : 15 lokasi digeledah terkait kasus Impor bawang putih
Baca juga: Mentan siap nonaktifkan pejabat terkait kasus impor bawang
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan "fee" dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen "fee" Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Adapun komitmen "fee" tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Dari permintaan "fee" Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir "money changer" milik I Nyoman.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.
Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
Baca juga: KPK memanggil dua pejabat Kementan kasus impor bawang putih
Baca juga: Dirjen Kementan paparkan penyebab CSA lakukan suap impor bawang putih
Dua pejabat tersebut, yaitu Direktur Perlindungan Hortikultura pada Ditjen Hortikultura Kementan Sri Wijayanti Yusuf dan anggota Dewan Pengawas Kementan Spudnik Sujono.
Baca juga: Penahanan enam tersangka korupsi impor bawang putih diperpanjang
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus impor bawang putih
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIPI Nyoman Dhamantra (IYD).
"Keduanya hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain I Nyoman, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Doddy Wahyudi (DDW) dari pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) juga dari pihak swasta.
Selanjutnya, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.
Baca juga: Juru Bicara KPK : 15 lokasi digeledah terkait kasus Impor bawang putih
Baca juga: Mentan siap nonaktifkan pejabat terkait kasus impor bawang
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan "fee" dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen "fee" Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Adapun komitmen "fee" tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Dari permintaan "fee" Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir "money changer" milik I Nyoman.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.
Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
Baca juga: KPK memanggil dua pejabat Kementan kasus impor bawang putih
Baca juga: Dirjen Kementan paparkan penyebab CSA lakukan suap impor bawang putih
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: