Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur mengalokasikan dana Rp12,1 miliar untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati dan wakil bupati Manggarai pada 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Rikard Pentorsaat dihubungi dari Kupang, Rabu, mengatakan dana pilkada yang telah dialokasikan Pemkab Manggarai sebesar Rp12,1 miliar untuk membiaya tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

"KPU mengajukan anggaran kepada pemerintah untuk biaya pilkada sebesar Rp29 miliar lebih, namun yang disetujui hanya Rp12,1 miliar. Dana yang disetujui itu tidak sesuai kebutuhan KPU Manggarai untuk membiayai pilkada 2020," kata Rikard Pentor pula.
Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Pengeboman Kantor KPU Manggarai

Menurut dia, anggaran Rp12,1 miliar yang dialokasikan pemerintah tidak mencukupi untuk membiaya seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang telah disiapkan KPU.

Ia mengatakan, sesuai kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang ditetapkan pemerintah bersama DPRD Manggarai hanya mengalokasikan dana Pilkada 2020 sebesar Rp12,1 miliar.

"Kami pastikan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah dan DPRD Manggarai itu tidak mencukupi," katanya pula.

Dia mengatakan pula, KPU telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Manggarai terkait alokasi dana pilkada, namun pemerintah berargumentasi bahwa dana yang disetujui hanya Rp12,1 miliar karena Manggarai masuk dalam kategori daerah dengan kemampuan fiskal rendah.
Baca juga: DPP PDIP Diminta Tinjau Bakal Cabup Manggarai

Menurutnya, dalam proses pembahasan anggaran seharusnya tim anggaran pemerintahan daerah (TAPD) mengundang KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk membahas secara bersama dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kami tidak pernah dilibatkan TAPD dalam pembahasan anggaran pilkada. Kami hanya diundang TAPD dan DPRD untuk menerima dana Rp12,1 miliar yang telah ditetapkan itu," ujar Rikard Pentor.

Rikard Pentor mengatakan, sesuai agenda akan dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mengatur segala penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 pada 1 Oktober 2019.

"Apabila sampai pada 1 Oktober 2019 dana yang dialokasikan untuk biaya pilkada masih Rp12,1 miliar, maka KPU Manggarai tidak menandatangani NPHD karena anggaran tidak mencukupi untuk biaya pilkada 2020," kata Rikard Pentor lagi.