Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Muzni dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK).

"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria sebagai saksi untuk tersangka MYK terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi UU KPK

Selain Yamin Kahar, KPK juga telah menetapkan Muzni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun pemanggilan Muzni pada Rabu ini untuk diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, Muzni terakhir diperiksa KPK pada 5 September 2019. Saat itu, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Usai diperiksa, Muzni mengaku dikonfirmasi soal struktur organisasi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh struktur organisasi apa yang dimaksudnya tersebut.

"Baru menstruktur organisasi apa segala macam," ucap Muzni.

Ia juga mengaku tidak dikonfirmasi KPK soal penerimaan uang terkait kasus tersebut.

"Belum, belum," kata dia.

KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni dan Kahar sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.

Baca juga: KPK harus bongkar penyimpangan kuota impor ikan

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Baca juga: KPK panggil Taufik Hidayat jadi saksi kasus Kemenpora
Baca juga: OTT KPK, operasional Perindo tak terganggu proses penegakan hukum