Ketua Panitia Angket Sebaiknya dari Fraksi Pengusul
4 Juli 2008 09:45 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Salah satu motor utama pengusul Hak Angket BBM DPR, Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan Ketua Panitia Angket idealnya dijabat anggota Dewan dari fraksi pengusul hak angket.
"Jadi, bukan dari fraksi yang hanya mendukung angket, apalagi fraksi yang terang-terangan menolak usul angket. Hal ini sangat penting, agar panitia angket benar-benar dapat mengerti ruh angket BBM ini seperti dipahami fraksi pengusul," katanya kepada ANTARA melalui hubungan komunikasi internet, saat sedang bertugas di Surakarta, Kamis malam.
Selain itu, tambahnya, secara logika juga tidak etis jika Ketua Panitia Hak Angket dijabat oleh anggota DPR dari fraksi yang justru menentang usul penggunaan hak angket ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usul Hak Angket kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) semula dimotori dua politisi muda DPR, yakni Aria Bima (Fraksi PDI Perjuangan) dan Azwar Anas (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa).
Usulan keduanya kemudian diterima sebagai usul fraksi masing-masing dan disampaikan kepada pimpinan DPR.
Sementara itu, dalam voting untuk menentukan sikap atas usulan angket ini, tercatat dua fraksi pendukung pemerintah - yakni Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) - menolak penggunaan hak angket ini.
Hanya Yuddy Chrisnandi, satu-satunya dari FPG, yang setuju penggunaan hak angket.
Akan tetapi, setelah hak angket disetujui DPR, yang diikuti pembentukan panitia angket, ternyata keanggotaan dan pimpinan panitia angket ini menjadi rebutan.
Semua pimpinan fraksi DPR masuk dalam keanggotaan panitia angket ini, kecuali Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo.
Motor Hak Angket BBM itu sendiri, yakni Aria Bima, juga tidak masuk dalam kepanitiaan angket.
Ironisnya, kata Aria Bima, fraksi yang menolak penggunaan hak angket, yakni FPG sekarang ini justru sangat berambisi memimpin panitia angket.
"Dan, Yuddy Crisnandi, satu-satunya anggota Fraksi Partai Golkar yang setuju hak angket justru tidak masuk ke dalam panitia angket," ungkapnya. Malahan, menurutnya, gara-gara mendukung usulan angket BBM, Yuddy Chrisnandi dikenai sanksi teguran tertulis oleh partainya.
"Ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa di satu sisi anggotanya yang mendukung hak angket diberi sanksi, sementara fraksinya sendiri justru mengincar posisi pimpinan panitia angket. Karena itu, saya khawatir, dijabatnya pimpinan panitia angket oleh fraksi yang menolak hak angket atau fraksi yang hanya sebagai pendukung usulan hak angket, akan menjadi awal penggembosan panitia angket ini," kata Aria Bima.
Memiliki Kewenangan Besar
Panitia angket sendiri, merujuk Undang Undang Dasar (UUD) 45 maupun Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR RI, memiliki wewenang investigatif yang sangat besar.
"Termasuk untuk menghadirkan semua pihak yang relevan dengan cara paksa," tegasnya.
Panitia angket juga, katanya, berwenang melimpahkan temuannya menjadi perkara pidana di pengadilan.
Akan tetapi, Aria Bima mengkhawatirkan panitia angket akan kehilangan gigi, jika para anggota DPR yang tergabung di dalamnya bisa dapat diajak berkompromi oleh pemerintah. "Atau malahan disuap oleh mereka yang memiliki kepentingan dengan bisnis minyak," ujarnya.
Karena itulah, ia sekali lagi mengingatkan agar panitia angket dapat mencapai target membenahi pengelolaan sektor energi nasional secara menyeluruh.
"Ini penting, agar semuanya lebih transparan dan akuntabel, dan selayaknya pula pimpinan panitia angket dijabat oleh anggota Dewan dari fraksi pengusul angket BBM, yakni Fraksi PDI Perjuangan atau Fraksi PKB," tegas Aria Bima lagi. (*)
Copyright © ANTARA 2008
Tags: