Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif, Syarif, mengatakan lembaganya akan meminta Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pengukuhan pimpinan DPRD meski baru ada tiga nama calon dari seharusnya lima nama.
"Kami minta yang ada dulu (tiga calon pimpinan) untuk diambil sumpahnya. Untuk yang dua lagi (dari PDI Perjuangan dan Demokrat) bisa nyusul, aturannya (pengukuhan bertahap) ada dari surat edaran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Syarif di Jakarta, Selasa.
Bila nantinya Kemendagri menerbitkan dokumen SK bagi tiga calon pimpinan yang sudah diusulkan itu, efeknya pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD DKI terpilih akan dilakukan.
Baca juga: BPOKK Demokrat DKI minta urusan internal partainya tidak dicampuri
Kemudian, pengukuhan pimpinan DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Demokrat terancam dilangkahi oleh tiga partai lainnya karena mereka belum mengajukan nama calon pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif untuk diserahkan kepada Kemendagri.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan batas waktu penyerahan nama calon pimpinan DPRD DKI pada Kamis (26/9). Namun, hingga Selasa (24/9) siang, mereka belum mengajukan nama calon pimpinan DPRD DKI definitif kepada lembaganya untuk diteruskan kepada Kemendagri.
"Dari lima partai yang mengisi kursi pimpinan, baru tiga yang sudah menyerahkan. Mereka Partai Gerindra, PKS dan PAN," kata legislator dari Partai Gerindra tersebut.
Kendati demikian, meski menjabat sebagai wakil DPRD nondefinitif, Syarif mengaku tidak bisa mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kedua partai itu agar menyerahkan nama calon pimpinan dewan karena nama calon pimpinan DPRD dipilih atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.
"Meski sudah mengirim surat, kita enggak bisa mendesak, itu kan domainnya DPP. Selain itu, di beberapa partai juga memiliki perbedaan dalam regulasinya, SOP-nya. Karena yang menentukan calon pimpinan ada yang cukup pimpinan wilayah (DPW), ada yang cukup pimpinan daerah (DPD), ada juga yang harus DPP," ujarnya.
Sementara itu, PDI Perjuangan menyatakan pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada meski belum mengajukan nama calon pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, maksimal sebulan pasca pengukuhan anggota DPRD periode ini pada 26 Agustus 2019.
"Kita ikuti aturan saja. Kalau aturannya boleh ya silahkan. Tapi kan ketua dari pemenang pemilu. Kalau misalkan mereka (fraksi-fraksi DPRD) mau bersurat gak apa-apa, kalau mau bersurat ya silahkan. Kalau PDIP namanya di DPP," ucap Bendahara DPD PDIP DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Diketahui, lima partai berhak menempati kursi pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari satu Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD. Untuk posisi Ketua DPRD diisi oleh PDI Perjuangan karena memperoleh kursi sebanyak mencapai 25 kursi.
Baca juga: Paripurna penetapan pimpinan DPRD DKI kembali dibatalkan
Untuk Fraksi PKS sudah mengajukan nama calon Wakil Ketua DPRD DKI yakni Abdurrahman Suhaimi. Sedangkan Fraksi Gerindra tetap mengusulkan M. Taufik seperti halnya periode 2014-2019 lalu sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.
Kemudian untuk Partai PAN telah memilih Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. Pengisian jatah pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
DPRD tetap minta SK pengukuhan pimpinan DPRD meski jumlah seadanya
24 September 2019 20:07 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta (ANTARA News/Dewa Wiguna)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: