Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna secara resmi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU).

"Karena itu saya tanya kepada seluruh anggota Paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan RUU Pemasyarakatan itu?" kata Fahri di ruang rapat paripurna DPR, Selasa.

Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna 10

"Setuju," serempak anggota DPR yang hadir.

Fahri kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan keputusan penundaan atas pengesahan UU Pemasyarakatan.

Penundaan RUU Pemasyarakatan sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menunda pengesahan empat RUU pada periode ini, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: DPR gelar rapat paripurna agendakan pengesahan RUU

Sebelumnya setelah melaksanakan forum lobi, Fahri membuka kembali sidang paripurna dengan seluruh fraksi menyepakati pandangan Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani dan menyetujui penundaan RUU Pemasyarakatan melalui mekanisme paripurna.

Namun forum lobi juga menyetujui untuk memberi kesempatan kepada Erma Suryani untuk menyampaikan laporan dan mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Komisi I-pemerintah sepakat RUU PSDN dibawa ke Paripurna

Kemudian, paripurna yang akan memutuskan apakah akan dilanjutkan penundaan RUU itu.

Erma mengatakan RUU Permasyarakatan berawal dari disampaikannya Surat presiden R.53/Pres/11/2018 tanggal 12 November 2018.


Berdasarkan surat tersebut Wakil Ketua Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) PW/21051/DPRRI/11/2018 perihal penugasan pembahasan RUU Pemasyarakatan disepakati dibentuk panitia Kerja RUU Pemasyarakatan berjumlah 29 orang anggota dari seluruh anggota Komisi III.

Panja melakukan pembahasan delapan kali dan membentuk tim perumusan untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang yang terdiri dari 13 bab dan 99 pasal itu.

Menurut Erma, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bukan menjadi tempat mempidana orang saja tetapi tempat membina narapidana menjadi warga negara baik dan taat hukum.

Namun Lapas dihadapi masalah kelebihan massa (overcrowded), kerusuhan, dan maraknya peredaran narkoba di Lapas.

Beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) bahkan melebihi angka 20 persen dari kapasitas sebenarnya yang dimiliki Lapas/ Rutan tersebut.

Misalnya, di Kanwil Kalimantan Timur 13 UPT 3.586 orang namun diisi 12.552 orang (overcrowded 250 persen)

Lalu, di Kanwil DKI Jakarta 9 UPT (overcrowded 206 persen) kapasitas 5.851 orang tapi harus diisi 17.896 orang

Saat ini penyelenggaraan sistem pemasyarakatan tidak hanya dihadapkan pada masalah overcrowded tapi juga dihadapkan masalah kerusuhan dan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.

Misalnya, Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan (2013), Lapas Lhokseumawe (15 Februari 2014), Rumah Tahanan Sinabung (1 Januari 2016), Rutan Bengkulu (26 Maret 2019), Lapas Banceuy (23 April 2016), Lapas Kerobokan Bali (2016), Lapas Banda Aceh (4 Januari 2018 dan 29 November 2018), Rutan Mako Brimob (9 Mei 2018), dan Lapas Narkotika kelas III Langkat (2019).

Selain itu juga permasalahan sarana prasarana minim juga menghantui Sistem Permasyarakatan di Indonesia.

Menurut Erma, UU Nomor 15 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum mengatur secara komprehensif perkembangan kebutuhan hukum dan dasar hukum mengatasi persoalan tersebut.

"Belum optimal perlindungan juga sesuai hak yang diatur dalam pasal 28D UUD 1945," ujar Erma di Jakarta, Selasa.

Sejak pembahasan dilakukan panja, Erma mengklaim telah terjadi perubahan substansi dari UU Nomor 15 Tahun 1995 itu yaitu:

a. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menegakkan hukum terhadap tahanan, anak, dan warga binaan

b. Perluasan cakupan sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan. Tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

c. Pembaharuan Asas pemasyarakatan didasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas

d. Fungsi pemasyarakatan mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan

e. Penegasan aturan mengenai hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan

f. Pengaturan pemberian program tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan

g. Dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, pengamanan dan pengamatan

h. Pengaturan tentang kode etik petugas pemasyarakatan dan jaminan perlindungan keamanan petugas pemasyarakatan

i. Menyediakan sarpras dalam sistem pemasyarakatan termasuk sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan

j. Pengaturan fungsi pemasyarakatan

k. Pengaturan kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem masyarakat

Namun, karena RUU Pemasyarakatan menuai kontroversi karena memuat sejumlah pasal yang dianggap menguntungkan koruptor.
Salah satu poin yang sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

DPR sahkan revisi Undang-undang KPK