Unisba akan advokasi mahasiswanya jika diduga provokator kericuhan
24 September 2019 08:55 WIB
Situasi aksi ribuan mahasiswa sebelum kericuhan terjadi di kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2019). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Universitas Islam Bandung (Unisba) menyatakan akan mengadvokasi mahasiswanya jika terbukti menjadi provokator dalam kericuhan yang terjadi saat aksi ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (23/9) malam.
Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan akan meminta para advokat, yang merupakan lulusan Unisba, untuk membantu. Apalagi jika mahasiswanya ditetapkan sebagai tersangka penyebab kericuhan.
Baca juga: Mahasiswa se-Bandung Raya demonstrasi kepung Gedung DPRD Jabar
Baca juga: Mahasiswa sebut akan demo lebih besar di DPR Selasa
"Tentu akan kita advokasi, bantuan hukum, akan kita gerakkan, kita banyak advokat, kalau betul terbukti (provokator). Kalau sampai ke pengadilan kita bantu juga," kata Edi di Unisba, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa.
Menurutnya gerakan untuk menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh undang-undang. Ia menyebutkan mahasiswa perlu menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan yang dirasa dapat menyengsarakan masyarakat.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa kericuhan yang terjadi disebabkan oleh adanya kesalahpahaman antara aparat kepolisian yang ingin menegakkan peraturan tentang tata cara menyampaikan pendapat, dan mahasiswa yang merasa dilindungi UU dalam menyampaikan pendapat.
"Yang idealnya mahasiswa menyampaikan pendapat dengan difasilitasi polisi. Kita imbau kepolisian ini adalah dalam rangka aksi yang dilindungi UU. Mahasiswa juga harus tahu, ada batas, tolong dipahami batasnya," kata dia.
"Makanya kalau kita bisa, dua-duanya kepala dingin. Insya Allah gesekan bisa dihindari," katanya.
Baca juga: Mahasiswa dukung percepat pelantikan pimpinan KPK baru
Hingga kini tercatat 9 aparat kepolisian dan 92 mahasiswa yang mengalami luka-luka, pingsan, dan trauma fisik akibat situasi mencekam yang terjadi sekitar pukul 18.30, Senin (23/9).
Ribuan mahasiswa tersebut menuntut untuk bisa masuk dan beraudiensi langsung dengan legislator Jawa Barat agar tuntutannya bisa diteruskan ke DPR RI. Mereka menuntut untuk menolak revisi UU KPK serta rancangan UU lainnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy mengatakan pihak kepolisian akan segera mendalami kasus kericuhan tersebut untuk mencari oknum provokator.
"Ini sedang dalam rangka penyelidikan," kata Rudy di kantor DPRD Jawa Barat.
Baca juga: Mahasiswa berangsur-angsur mundur, aksi berlanjut besok
Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan akan meminta para advokat, yang merupakan lulusan Unisba, untuk membantu. Apalagi jika mahasiswanya ditetapkan sebagai tersangka penyebab kericuhan.
Baca juga: Mahasiswa se-Bandung Raya demonstrasi kepung Gedung DPRD Jabar
Baca juga: Mahasiswa sebut akan demo lebih besar di DPR Selasa
"Tentu akan kita advokasi, bantuan hukum, akan kita gerakkan, kita banyak advokat, kalau betul terbukti (provokator). Kalau sampai ke pengadilan kita bantu juga," kata Edi di Unisba, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa.
Menurutnya gerakan untuk menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh undang-undang. Ia menyebutkan mahasiswa perlu menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan yang dirasa dapat menyengsarakan masyarakat.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa kericuhan yang terjadi disebabkan oleh adanya kesalahpahaman antara aparat kepolisian yang ingin menegakkan peraturan tentang tata cara menyampaikan pendapat, dan mahasiswa yang merasa dilindungi UU dalam menyampaikan pendapat.
"Yang idealnya mahasiswa menyampaikan pendapat dengan difasilitasi polisi. Kita imbau kepolisian ini adalah dalam rangka aksi yang dilindungi UU. Mahasiswa juga harus tahu, ada batas, tolong dipahami batasnya," kata dia.
"Makanya kalau kita bisa, dua-duanya kepala dingin. Insya Allah gesekan bisa dihindari," katanya.
Baca juga: Mahasiswa dukung percepat pelantikan pimpinan KPK baru
Hingga kini tercatat 9 aparat kepolisian dan 92 mahasiswa yang mengalami luka-luka, pingsan, dan trauma fisik akibat situasi mencekam yang terjadi sekitar pukul 18.30, Senin (23/9).
Ribuan mahasiswa tersebut menuntut untuk bisa masuk dan beraudiensi langsung dengan legislator Jawa Barat agar tuntutannya bisa diteruskan ke DPR RI. Mereka menuntut untuk menolak revisi UU KPK serta rancangan UU lainnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy mengatakan pihak kepolisian akan segera mendalami kasus kericuhan tersebut untuk mencari oknum provokator.
"Ini sedang dalam rangka penyelidikan," kata Rudy di kantor DPRD Jawa Barat.
Baca juga: Mahasiswa berangsur-angsur mundur, aksi berlanjut besok
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: