Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita meminta maaf kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie atas pernyataan Wakil Ketua DPD, Laode Ida, dan sebaliknya Jimly juga telah meminta maaf kepada Ginandjar. Ginandjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, menyatakan dengan telah saling meminta maaf, maka pihaknya menganggap persoalan keduanya sudah selesai. Namun diingatkan bahwa kedua lembaga tinggi negara harus saling menghormati. Jika MK mau dihormati DPD, maka MK juga harus menghormati DPD. Menurut Ginandjar, pernyataan Ketua MK dalam sidang putusan MK mengenai "judicial review" (uji materi) UU Pemilu terhadap UUD 1945 merupakan pernyataan yang tidak menghormati DPD. Ginandjar menyatakan, pendapat Laode Ida yang ingin meninjau kembali keberadaan MK sebagai pendapat pribadi. Pendapat itu tidak pernah dibahas dalam rapat DPD. Sebelumnya, Jimly pada sidang MK yang memutuskan menolak gugatan judidal review yang diajukan DPD pada Selasa (1/7), merasa tersinggung dengan pernyataan Laode di media massa. Jimly mengancam mengusir Laode bila Laode menghadiri sidang MK tersebut. Ginandjar menyatakan, Jimly telah mengirim pesan singkat (SMS) dan menyampaikan permintaan maaf. Ginandjar dalam keterangan pers juga menyampaikan kembali permintaan maaf kepada Jimly. "Pak Jimly sudah mengirim SMS kepada saya dan saya teruskan kepada Laode," katanya. Ginandjar menyatakan, perdebatan mengenai hal itu tidak perlu diperpanjang lagi. (*)