Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu disosialisasikan dan dijelaskan kepada publik, karena masih ada sekitar 14 pasal yang ada dalam RKUHP, menimbulkan pro dan kontra.

"Saat ini sekurang-kurangnya ada 14 pasal yang masih pro-kontra sehingga masih perlu sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak kepada publik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin.

Baca juga: Pimpinan DPR RI bertemu Presiden Jokowi

Baca juga: Gerindra pertanyakan urgensi penundaan pengesahan RKUHP

Baca juga: Mahasiswa datangi DPRD Balikpapan, tolak RKUHP dan UU KPK


Dia mengatakan DPR memahami keinginan Presiden Jokowi yang ingin menunda pengesahan RKUHP karena ada beberapa pasal yang dinilai menimbulkan pro-kontra.

Namun dia tetap optimis RKUHP disahkan menjadi UU pada keanggotaan DPR 2014-2019, namun semua sangat bergantung dalam dinamika di lapangan.

"Fraksi-fraksi di DPR senada dengan jalan tengah yang diambil bahwa perlu ada pendalaman dan sosialisasi, namun nanti waktunya cukup atau tidak, sangat tergantung perkembangannya," ujarnya.

Bamsoet mengatakan DPR masih memiliki waktu melaksanakan Rapat Paripurna pada 24, 26, dan 30 September 2019 untuk mengesahkan beberapa RUU, termasuk RKUHP.

Namun menurut dia, kalau waktunya tidak cukup, nanti akan diputuskan di akhir bahwa akan dilanjutkan pada periode berikutnya.

"Intinya saya sebagai pimpinan berupaya mengharmonisasi, menyelaraskan antara keinginan Presiden atau pemerintah, dinamika lapangan, dan di DPR," katanya.

Dia mengatakan semua fraksi memiliki semangat yang sama agar RKUHP segera disahkan menjadi UU namun tergantung pada dinamika di masyarakat karena demo mulai bermunculan yang mempersoalkan berbagai hal termasuk kebebasan pers.