Tanjungpinang (ANTARA) - Demonstrasi menolak pelemahan KPK yang dilakukan lebih dari seribu mahasiswa se-Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan) di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin, ricuh.

Kericuhan terjadi beberapa menit setelah Ketua Sementara DPRD Kepri Lis Darmansyah meninggalkan para mahasiswa yang mendesak anggota legislatif deklarasi menolak revisi UU KPK.

Lis gagal melobi mahasiswa agar deklarasi cukup disampaikan anggota DPRD Kepri di hadapan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa. Mahasiswa tetap mendesak masuk ke Kantor DPRD Kepri agar dapat mendengarkan deklarasi di ruang rapat paripurna.

Namun Lis tidak mengizinkannya dan meninggalkan para pengunjuk rasa dengan alasan melaksanakan rapat untuk mempersiapkan rapat paripurna HUT Kepri ke-17.

Mahasiswa mulai tidak terkendali dan kemudian memaksa masuk ke dalam Kantor DPRD Kepri. Puluhan anggota Kepolisian dan Satpol PP Kepri yang berjaga di pintu masuk Kantor DPRD Kepri pun berupaya menghalaunya.

Namun polisi berhasil memukul mundur para pengunjuk rasa.

Baca juga: Mahasiswa desak DPRD Kepri tolak pelemahan KPK
Baca juga: Pukat UGM akan ajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK
Baca juga: Polisi halau mundur pengunjuk rasa di depan gedung KPK


Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi berupaya menenangkan mahasiswa. Mahasiswa nyaris tidak terkendali. Mereka marah lantaran dipukul pakai pentungan saat berupaya masuk.

Poin aspirasi yang disampaikan yakni mahasiswa menuntut DPRD Kepri menolak kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan.

Mereka juga menolak pembentukan Dewan Pengawas KPK dan menolak birokrasi pelaksanaan fungsi penyadapan.

Mahasiswa pun menolak mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dan koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Mereka juga menolak mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta status kepegawaian KPK yang disamakan dengan ASN.