Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan partainya mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda karena masih terjadi pertentangan di masyarakat.

"Apapun hasil pertemuan Presiden dengan Pimpinan DPR dan fraksi, saya berkali-kali mengatakan mendukung Pak Jokowi tanpa syarat. Nanti apapun keputusan Presiden, saya ikut," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ilmuwan ajak masyarakat harus awasi RKUHP

Dia mengatakan Pimpinan DPR dan fraksi akan bertemu Presiden Jokowi akan bertemu untuk melakukan sinkronisasi terkait materi RKUHP yang dianggap belum sesuai aspirasi publik.

Zulkifli mengatakan pertemuan itu sangat penting untuk menyelesaikan polemik RKUHP di masyarakat meskipun pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sudah setuju agar RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi UU.

Baca juga: Komnas HAM minta pemerintah dan DPR dengarkan masukan untuk RKUHP

Menurut dia tinggal beberapa poin konsultasi yang dibahas dan mudah-mudahan bisa diselesaikan.

"Jadi itu yang saya harapkan ada kesepakatan tapi kalau tidak ada, tentu saya terakhir ikut Pak Jokowi. Kan kami mendukung tidak pakai syarat," ujarnya.

Baca juga: Presiden minta DPR tunda pengesahan RUU KUHP

Zulkifli berharap RKUHP bisa disepakati dalam forum konsultasi tersebut sehingga bisa diselesaikan pada DPR periode 2014-2019 sehingga ada prestasi yang dilihat masyarakat.

Karena menurut dia, KUHP yang dimiliki Indonesia adalah peninggalan Belanda dan proses revisinya sudah puluhan tahun belum berhasil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada periode 2019-2024.

YLBHI nilai RKUHP berpotensi penyimpangan tafsir