Jakarta (ANTARA News) - Panitia Angket tentang kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) akan dibentuk dan disahkan melalui rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa. Pembentukan sekaligus pengesahan panitia angket itu merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPR 24 Juni lalu yang menyetujui penggunaan hak angket terkait kebijakan baru pemerintah menaikkan harga BBM. Selain membentuk panitia angkat, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, juga mengagendakan masalah penyampaian keterangan pemerintah terhadap hak interpelasi DPR tentang kebijakan antisipatif pemerintah atas kenaikan harga bahan pokok. DPR menginginkan, pemerintah menjamin ketersediaan kebutuhan pokok yang murah dan terjangkau bagi masyarakat pasca naikknya harga BBM. Agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) UU Ni.1/2008 tentang Perubahan atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU. (*)