Polda Jambi garis polisi lahan PT MAS yang terbakar
22 September 2019 19:12 WIB
972 hekatre lahan milik PT MAS yang terbakar diberi garis polisi lahannya untuk penanganan kaksus karhutla yang dilakukan lebih lanjut oleh Dirkrimsus Polda Jambi. ANTARA/Nanang Mairiadi
Jambi (ANTARA) - Polda Jambi memberikan garis polisi terhadap lahan yang terbakar milik perusahaan perkebunan PT Mega Anugrah Sawit (MAS) yang ada di Kabupaten Muarojambi.
Usai ditetapkan sebagai perusahaan yang melakukan kebakaran hutan dan lahan ketahap pendidikan, PT MAS yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi saat ini, Minggu (22/9) sudah disegel polisi.
Dari penghitungan sementara luas lahan PT MAS yang hangus terbakar tercatat kurang lebih seluas 972 hektare dan saat ini untuk penanganan akab dilakukan lebih lanjut, kata Dirkrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Thein Thabero, di lokasi lahan perusahaan usai memberikan garis polisi.
Untuk tahapan selanjutnya, kata Thabero, jika korporasi PT MAS akan berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 UU Nomor 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akibat lahannya terbakar mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 penjara.
"Tidak ada ampun bagi mereka, baik perseorangan ataupun korporasi semuanya harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya." kata dia.
Usai ditetapkan sebagai perusahaan yang melakukan kebakaran hutan dan lahan ketahap pendidikan, PT MAS yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi saat ini, Minggu (22/9) sudah disegel polisi.
Dari penghitungan sementara luas lahan PT MAS yang hangus terbakar tercatat kurang lebih seluas 972 hektare dan saat ini untuk penanganan akab dilakukan lebih lanjut, kata Dirkrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Thein Thabero, di lokasi lahan perusahaan usai memberikan garis polisi.
Untuk tahapan selanjutnya, kata Thabero, jika korporasi PT MAS akan berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 UU Nomor 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akibat lahannya terbakar mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 penjara.
"Tidak ada ampun bagi mereka, baik perseorangan ataupun korporasi semuanya harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya." kata dia.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: