Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang akan dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR diharapkan setelah disahkan akan dapat menambah jumlah petani di berbagai daerah yang memerlukan regenerasi tenaga kerja sektor pertanian.

"Kami tekankan kepada pemerintah, undang-undang ini harus bisa mendorong pertanian Indonesia semakin maju, jumlah petani di daerah semakin banyak, bukan sebaliknya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Daniel, ke depan jumlah petani berpotensi semakin berkurang sehingga jangan sampai UU ini malah membuat petani menjadi musnah.

Politisi PKB itu juga menekankan agar UU tersebut juga tidak dijadikan dasar untuk melakukan kriminalisasi terhadap petani.

"Kami juga mendorong tidak hanya petani kecil, namun juga seluruh petani Indonesia harus kita dukung, sehingga pertanian di Indonesia semakin maju," katanya.

Dia mengutarakan harapannya agar UU Sistem Budi Daya Pertanian dapat menjadi dasar yang kuat untuk memajukan pertanian Indonesia, serta membuat masyarakat bersemangat menjadi petani sekaligus menjadikan Indonesia sebagai basis pangan dunia.

Sebelumnya Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Loekas Soesanto mengingatkan pentingnya modernisasi pertanian khususnya pada era revolusi industri 4.0.

"Modernisasi sangat penting dalam rangka menghadapi revolusi industri 4.0, selain itu modernisasi dapat menumbuhkan minat petani milenial untuk mengembangkan sektor pertanian," katanya di Purwokerto, Kamis (19/9).

Loekas Soesanto mencontohkan modernisasi pertanian dapat berupa pemanfaatan drone untuk penyemprotan, serta penggunaan alat-alat pertanian modern lainnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyatakan 1.636 perusahaan atau calon investor menunjukkan minatnya untuk menanamkan modal di sektor pertanian dengan perkiraan nilai investasi mencapai Rp426,2 triliun hingga 2020.

"Dari sistem one single submission (OSS), menunjukkan cukup banyak minat investasi di sektor pertanian dengan nilai investasi mencapai Rp426,2 triliun," kata Dirjen Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono.

Dengan potensi investasi tersebut, Kementan memperkirakan kebutuhan tenaga kerja pada 2020 untuk sektor pertanian sebesar 651.697 orang.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi sektor pertanian selama 2009-2013 masih cukup rendah yaitu hanya sebesar Rp96,1 triliun. Pada periode 2014-2018, investasi sektor pertanian meningkat tajam mencapai Rp240,8 triliun, atau naik 150,7 persen dibanding periode sebelumnya.

Dalam 5 tahun mendatang (2020-2024), pemerintah menargetkan investasi sektor pertanian mencapai Rp2.231,5 triliun dengan porsi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 55 persen dan penanaman modal asing (PMA) sebesar 45 persen.
Baca juga: Akademisi: Modernisasi sistem pertanian agar milenial tertarik bertani