"Para pelaku ini sudah beroperasi beberapa tahun ini, malah tahun lalu dia sampai mencapai Rp500 juta, nah ini yang masih kami kejar. Kelompok ini jumlahnya 10, satu kelompok terdiri dari 4-5 orang begitu sukses langsung dibagi dan bubar dan bergabung dengan kelompok lain lagi untuk melakukan aksinya dan selalu seperti itu modusnya," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya, dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat.
Nyoman Wirajaya mengatakan, para pelaku ini menipu dengan berbagai mata uang asing, seperti mata uang Singapura, Brazil, Turki, dan Korea Utara yang asalnya belum dapat diketahui. Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia tentang keaslian dan keabsahan asal mata uang asing ini.
"Entah dari mana dia dapatkan mata uang itu nanti kami akan koordinasi dengan BI apakah mata uang asing ini betul-betul masih sah atau tidak, lalu akan kita tanyakan tentang keabsahan dari mata uang ini, atau ini hanya sekadar uang palsu untuk alat menipu," ujarnya lagi.
Dalam kasus penipuan ini ada empat pelaku, tiga di antaranya Irawan Sukma, Armadi, dan Waholik telah ditangkap, dan satu pelaku lainnya, Laila Safitri masih dalam pencarian. Ketiga pelaku berasal dari daerah Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka penipu penggandaan uang di Kuta
Dalam konferensi pers ini, Kompol Wirajaya mengungkapkan bahwa pelaku bernama Irawan ditangkap di salah satu gang di Jalan Tukad Banyusari. Sedangkan untuk dua tersangka Armadi dan Waholik ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, dengan waktu yang sama yaitu pada Senin (16/9).
Dalam kasus penipuan yang melibatkan korban Ketut Sukerti (68) yang juga seorang pensiunan ini, diperoleh barang bukti berupa 126 lembar mata uang pecahan 1.000 Brazil, 17 lembar mata uang pecahan 1.000 Korea Utara, 10 lembar mata uang pecahan 1.000 Afganistan. Lalu, uang tunai pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp10,3 juta dan uang tunai pecahan Rp1.000 sejumlah Rp1,2 juta.
Baca juga: Pembawa mata uang asing lebih dari Rp1 miliar harus berizin
Kemudian korban diminta ikut di dalam mobil, korban diyakinkan oleh pelaku Irawan agar mau menukarkan uang dolar dengan rupiah dan akan mendapat imbalan beberapa persen dari penukaran. Lalu, Laila pura-pura ikut tertarik dengan penukaran dolar itu dan turun dari mobil ke dekat bank untuk pura-pura ambil uang yang sudah disiapkan. Laila kemudian masuk ke mobil dengan membawa satu amplop besar uang.
"Setelah itu, korban diarahkan mengambil buku tabungan dan diantar ke salah satu bank di Denpasar, hingga korban menarik uang sejumlah Rp100 juta. Uang itu lalu diberikan ke pelaku Irawan dan pelaku menyerahkan uang korban kepada Waholik dengan mengatakan akan menukar dolar tersebut dengan rupiah dan akan ditransfer ke rekening milik korban," kata Kompol Wirajaya.
Kemudian, korban yang telah mengikuti arahan pelaku diantar ke rumah korban untuk melengkapi administrasi berupa kartu keluarga. Lalu, korban ditinggal setelah diminta turun dari mobil.