Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan terus mengikuti perkembangan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena sebagai penegak hukum, kejaksaan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami tentunya mengikuti apa yang ada, tentunya semangatnya adalah untuk lebih menyempurnakan dan memperbaiki regulasi yang ada," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Baca juga: DPR pertimbangkan tunda pengesahan RKUHP

Baca juga: PDIP dukung keputusan Jokowi tunda pengesahan RKUHP


Menurut dia, RKUHP pada akhirnya bermuara pada penegakan hukum dan tugas kejaksaan sebagai penuntut umum untuk menegakkan pasal dalam RKUHP yang sebelumnya dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019 itu.

Sejumlah pasal dalam RKUHP menuai kontra sejumlah pihak sehingga didesak untuk tidak terburu-buru disahkan.

Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.

Presiden juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP ini sudah dimulai sejak 2016 lalu, tetapi selalu tertunda.

Ada pun Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

Penundaan itu akan dibahas pada Senin (23/9) dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Sementara KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.