Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mengatakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional atau SIbina, telah siap digunakan secara perangkat keras (hardware) dan jaringan.
Namun dalam pengoperasiannya, Sibina masih harus menunggu kesepakatan peraturan dari tiga Kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, di Jakarta, Jumat.
Sistem Sibina, menurut Janu, sama sekali tidak bisa memiliki data individu.
Data yang dimiliki Sibina hanya data IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang masuk melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP), baik IMEI ponsel, komputer, tablet dan handheld.
Baca juga: Kominfo pastikan aturan IMEI belum ditandatangani pada 17 Agustus
Baca juga: Jelang regulasi IMEI, ini cara cek ponsel Xiaomi resmi atau BM
Sementara, untuk data pemilik ponsel, tetap ada pada operator.
Nantinya, data perangkat yang dimiliki Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator yang akan dilakukan secara online. Setelah proses itu dilakukan, selanjutnya akan muncul daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah masuk dalam black list atau white list.
Sistem Sibina juga nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Sibina akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah perangkat diblokir atau tidak, sehingga perangkat tidak serta merta diblokir.
Saat ini, Kemenperin terus menerus melakukan uji coba terhadap sistem Sibina untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, sambil menunggu aturan dari ketiga Kementerian disepakati.
Setelah urusan regulasi selesai, variabel dari putusan tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem Sibina.
"Lalu, setelah itu dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional," ujar Janu.
Baca juga: Kata Samsung soal peraturan IMEI
Baca juga: Soal pajak IMEI ponsel, Menkeu akan temui Menkominfo
Baca juga: Ombudsman tidak setuju rencana blokir IMEI ponsel ilegal
Sistem basis data IMEI Sibina siap digunakan
20 September 2019 18:53 WIB
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto. ANTARA/HO Humas Kemenperin/am.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019
Tags: