Civitas academica Paramadina ingatkan Jokowi bahaya pelemahan KPK
20 September 2019 16:57 WIB
Rektor Universitas Paramadina Firmanzah ketika memberikan sambutan dalam acara Universitas Paramadina Mendukung KPK di Gedung Universitas Paramadina Jakarta, Jumat (20/9/2019). ANTARA/Dok. Universitas Paramadina/am.
Jakarta (ANTARA) - Civitas academica Universitas Paramadina mengingatkan Presiden Joko Widodo akan bahaya pelemahan KPK, sebagaimana disebutkan di dalam Deklarasi Universitas Paramadina Mendukung KPK.
"Mengingatkan Presiden Joko Widodo akan bahaya pelemahan KPK, arah kepastian hukum yang terganggu, kian menjamurnya korupsi, terganggunya reformasi birokrasi, yang kesemua itu akan berimplikasi pada menurunnya Corruption Perception index (CPI)," sebagaimana diucapkan sejumlah anggota civitas academica Universitas Paramadina di Gedung Universitas Paramadina Jakarta, Jumat.
Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, penyidikannya sebelum revisi UU KPK
Baca juga: Semester I 2019 KPK selamatkan keuangan daerah Rp28,7 triliun
Baca juga: Revisi UU KPK, Pakar nilai kembalikan jati diri KPK
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Wakaf Hendro Martowardojo dan Rektor Universitas Paramadina Firmanzah, anggota civitas academica Universitas Paramadina juga menyatakan kecewa terhadap proses politik antara Pemerintah dengan DPR yang dilakukan tidak transparan dalam merevisi UU KPK, dan tanpa memperdulikan aspirasi publik.
Deklarasi tersebut juga meminta agar diberhentikannya praktik penyalahgunaan data privasi aktivis antikorupsi untuk melemahkan gerakan masyarakat madani secara sistematis, dan memanfaatkan ruang digital untuk merekayasa opini publik.
"Praktik-praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat," ucap anggota civitas academica Universitas Paramadina.
Terkait proses seleksi Capim KPK, civitas academica Universitas Paramadina mengharapkan fase transisi segera stabil kembali.
Baca juga: Imparsial nilai revisi UU KPK disahkan DPR cacat formil
Baca juga: Komnas HAM: KPK dihabisi bersamaan kepergian H.S. Dillon
Baca juga: KPK siapkan dua tim transisi analisis materi revisi UU
"Untuk itu, kami para akademisi akan menjadi kelompok kritis untuk mendorong KPK senantiasa mampu bekerja secara efektif dan berintegritas, untuk Indonesia lebih bersih, transparan dan bebas praktik-praktik korupsi," ucap mereka.
Deklarasi tersebut juga meminta Presiden untuk lebih mendengar dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Civitas Academica Universitas Paramadina juga menyatakan tidak akan berhenti dan semakin kuat berkomitmen untuk membangun integritas dan antikorupsi mahasiswa, karena menilai semakin besarnya urgensi pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa sebagai gerbang akhir menuju kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Pimpinan KPK singgung independensi terkait status kepegawaian KPK
Baca juga: HMI Cabang Kendari unjuk rasa tolak revisi UU KPK
Baca juga: Revisi UU KPK, pengesahannya dinilai tidak sah
"Mengingatkan Presiden Joko Widodo akan bahaya pelemahan KPK, arah kepastian hukum yang terganggu, kian menjamurnya korupsi, terganggunya reformasi birokrasi, yang kesemua itu akan berimplikasi pada menurunnya Corruption Perception index (CPI)," sebagaimana diucapkan sejumlah anggota civitas academica Universitas Paramadina di Gedung Universitas Paramadina Jakarta, Jumat.
Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, penyidikannya sebelum revisi UU KPK
Baca juga: Semester I 2019 KPK selamatkan keuangan daerah Rp28,7 triliun
Baca juga: Revisi UU KPK, Pakar nilai kembalikan jati diri KPK
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Wakaf Hendro Martowardojo dan Rektor Universitas Paramadina Firmanzah, anggota civitas academica Universitas Paramadina juga menyatakan kecewa terhadap proses politik antara Pemerintah dengan DPR yang dilakukan tidak transparan dalam merevisi UU KPK, dan tanpa memperdulikan aspirasi publik.
Deklarasi tersebut juga meminta agar diberhentikannya praktik penyalahgunaan data privasi aktivis antikorupsi untuk melemahkan gerakan masyarakat madani secara sistematis, dan memanfaatkan ruang digital untuk merekayasa opini publik.
"Praktik-praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat," ucap anggota civitas academica Universitas Paramadina.
Terkait proses seleksi Capim KPK, civitas academica Universitas Paramadina mengharapkan fase transisi segera stabil kembali.
Baca juga: Imparsial nilai revisi UU KPK disahkan DPR cacat formil
Baca juga: Komnas HAM: KPK dihabisi bersamaan kepergian H.S. Dillon
Baca juga: KPK siapkan dua tim transisi analisis materi revisi UU
"Untuk itu, kami para akademisi akan menjadi kelompok kritis untuk mendorong KPK senantiasa mampu bekerja secara efektif dan berintegritas, untuk Indonesia lebih bersih, transparan dan bebas praktik-praktik korupsi," ucap mereka.
Deklarasi tersebut juga meminta Presiden untuk lebih mendengar dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Civitas Academica Universitas Paramadina juga menyatakan tidak akan berhenti dan semakin kuat berkomitmen untuk membangun integritas dan antikorupsi mahasiswa, karena menilai semakin besarnya urgensi pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa sebagai gerbang akhir menuju kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Pimpinan KPK singgung independensi terkait status kepegawaian KPK
Baca juga: HMI Cabang Kendari unjuk rasa tolak revisi UU KPK
Baca juga: Revisi UU KPK, pengesahannya dinilai tidak sah
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: